GROBOGAN | Kabarjateng.id – Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMP Negeri 1 Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, menjadi sorotan warga.
Sejumlah pekerja di lokasi proyek terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap saat beraktivitas.
Berdasarkan pantauan warga pada Senin 12 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm safety dan sepatu safety standar proyek.
Padahal, dalam proyek konstruksi pemerintah, penggunaan APD merupakan kewajiban mutlak.
“Kami khawatir akan keselamatan pekerjanya. Kalau jatuh atau kejatuhan material kan bahaya. Seharusnya safety itu nomor satu, apalagi ini di lingkungan sekolah,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), setiap penyedia jasa wajib menerapkan SMKK termasuk penyediaan dan pengawasan penggunaan APD.
Pihak sekolah maupun pelaksana proyek hingga berita ini dibuat belum memberikan keterangan resmi.
Warga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan selaku penanggung jawab kegiatan serta Konsultan Pengawas dapat melakukan teguran dan pengawasan lebih ketat agar penerapan K3 berjalan sesuai aturan.
Warga juga meminta agar papan informasi, K3 dan rambu keselamatan dipasang lebih jelas di area proyek. (ab)






