Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

Dua Terduga Pelaku Pencurian Rp208 Juta di Kudus Ditangkap di Yogyakarta

badge-check


					Dua Terduga Pelaku Pencurian Rp208 Juta di Kudus Ditangkap di Yogyakarta Perbesar

KUDUS | Kabarjateng.id – Pelarian dua terduga pelaku pencurian uang tunai Rp208 juta dan sebuah laptop berakhir di Yogyakarta. Keduanya diamankan polisi setelah kasus tersebut diusut melalui penyelidikan lintas tim.

Satreskrim Polres Kudus bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah menangkap YSP (35), warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dan YS (33), warga Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Keduanya ditangkap di wilayah Kota Yogyakarta pada Minggu, 27 September 2026.

Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan laporan pencurian yang terjadi di Kabupaten Kudus.

Kasus ini terjadi pada Senin, 7 September 2026, di depan gudang Toko Bangunan 46, Jalan Lingkar Ngembal, Desa Ngembal Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasat Reskrim AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah menerima dan menindaklanjuti laporan, anggota melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Yogyakarta pada 27 September 2026,” kata AKP Happy.

Peristiwa bermula ketika korban datang ke gudang untuk mengambil keramik. Korban kemudian meninggalkan mobilnya dan masuk ke gudang untuk menyerahkan surat delivery order (DO) kepada petugas administrasi.

Saat itu, korban diketahui tidak mengunci pintu mobil.
Setelah kembali ke kendaraan untuk membantu proses pemuatan keramik, korban mendapati ban belakang kiri mobil dalam kondisi kempis. Korban lalu mengambil dongkrak untuk mengganti ban tersebut.

Namun, korban justru menemukan pintu depan kanan mobil dalam keadaan terbuka ketika hendak mengambil ban cadangan.

Kecurigaan korban semakin kuat setelah memeriksa bagian dalam kendaraan. Sebuah tas abu-abu yang sebelumnya berada di dalam mobil telah raib.

Tas tersebut berisi satu unit laptop Huawei warna abu-abu dan uang tunai senilai Rp208 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua orang yang kemudian diamankan di Yogyakarta.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Di antaranya dua sepeda motor Yamaha MX King dan Honda Vario 160, dokumen kendaraan, sejumlah telepon seluler, kartu perdana, helm, jaket, pakaian, serta kikir besi.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp873 ribu sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Happy Nawang Kuncoro mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika meninggalkan kendaraan, terutama di lokasi yang ramai maupun tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, serta meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di tempat umum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat yang membawa uang tunai dalam jumlah besar agar meningkatkan pengamanan dan mempertimbangkan menggunakan layanan perbankan.

“Apabila membawa uang tunai dalam jumlah besar, sebaiknya tidak dilakukan seorang diri dan pertimbangkan menggunakan layanan perbankan yang lebih aman,” katanya.

Polisi juga meminta masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110. (ahs)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kerja Produktif di Lapas Semarang Berbuah Premi, Warga Binaan Siapkan Bekal Usaha

7 Oktober 2026 - 22:35 WIB

RSGM Ambarawa Siapkan Petugas Bahasa Isyarat, Pasien Tuli Bisa Berobat Lebih Mandiri

7 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Sidang Praperadilan Yohanes Sugiwiyarno, Dua Ahli Berbeda Pandangan soal Dasar Penetapan Tersangka

7 Oktober 2026 - 18:43 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Kendal, 87,62 Gram Disita

7 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Nawal Yasin Dorong Posyandu Jateng Jadi Pusat Layanan Warga di Enam Bidang

7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Polres Demak Tanamkan Nilai Pancasila kepada Pelajar melalui Apel Kebangsaan

7 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Trending di Daerah