KUDUS | Kabarjateng.id – Dini hari yang seharusnya sepi berubah mencekam bagi seorang warga Kudus. Dua pria diduga menghadangnya dengan sabit hingga korban memilih kabur ke persawahan.
Dalam kejadian itu, sepeda motor korban justru dibawa pergi. Polisi kemudian menangkap satu dari dua terduga pelaku, yakni RH (25), warga Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Sementara rekannya berinisial Z masih masuk daftar pencarian polisi.
Kasatreskrim Polres Kudus AKP Happy Nawang Kuncoro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di Jalan Melati Notowito, Kecamatan Kota, Kudus.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ujar AKP Happy, Selasa (6/10/2026).
Sebelum kejadian, korban diketahui baru pulang dari rumah temannya di Desa Megawon.
Ia kemudian melaju bersama rombongan sepeda motor menuju arah utara.
Sesampainya di depan sebuah rumah makan, perjalanan rombongan tiba-tiba dihentikan dua orang yang menghadang dari sisi jalan.
Salah seorang pria mengeluarkan sabit dan mengancam pengendara. Melihat kondisi tersebut, rombongan berusaha menjauh dari lokasi.
Namun, dalam situasi panik, sebuah sepeda motor bergerak ke arah timur dan menabrak kendaraan korban. Korban pun terjatuh.
Dua pelaku kemudian mendekati korban. Ancaman kembali dilancarkan dengan mengacungkan sabit.
Korban yang merasa keselamatannya terancam akhirnya berlari menuju persawahan. Motor miliknya ditinggalkan di lokasi.
Kedua pelaku kemudian mengambil kendaraan tersebut dan membawanya ke arah utara.
“Korban kemudian kembali ke lokasi, tetapi sepeda motornya sudah tidak ada,” kata AKP Happy.
Korban selanjutnya meminta bantuan temannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kudus.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan rekaman CCTV.
Petunjuk baru diperoleh ketika polisi mengetahui motor korban sempat dititipkan kepada warga berinisial M di Desa Tumpang, Kecamatan Jati.
Dari keterangan M, kendaraan itu kemudian diserahkan kepada Polsek Kudus. Polisi juga mendapat informasi bahwa Z merupakan orang yang sebelumnya menitipkan motor tersebut.
Petugas lalu memburu Z. Namun, keberadaannya sudah tidak diketahui karena diduga melarikan diri.
Penyidik kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RH.
Pada Senin (5/10/2026), Tim II Opsnal Satreskrim Polres Kudus mendatangi rumah RH dan langsung mengamankannya.
Satu buah sabit yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman turut disita sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z berada di balik aksi tersebut.
“Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui dirinya bersama Z melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam dan membawa sepeda motor korban,” ungkap AKP Happy.
Polisi juga mengamankan Honda Beat Street warna hitam milik korban serta pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian.
RH kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 479 atau Pasal 477 huruf (g) atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Z masih diburu. Polisi mengimbau pihak yang mengetahui keberadaannya untuk memberikan informasi kepada aparat.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut guna memastikan seluruh rangkaian kejadian dan peran masing-masing pihak dapat terungkap.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Mohon doanya, semoga pelaku segera berhasil kami tangkap sehingga proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat dapat dilakukan secara tuntas,” pungkas AKP Happy.






