UNGARAN | Kabarjateng.id – Ribuan data warga Kabupaten Semarang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam administrasi kependudukan.
Kondisi itu berpotensi memengaruhi penyaluran berbagai fasilitas pemerintah, termasuk jaminan kesehatan dan bantuan sosial.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang kemudian melakukan pemutakhiran atau cleansing terhadap data tersebut.
Sejak akhir September 2023, lebih dari 8.000 data penduduk meninggal dunia telah diperbarui.
Sebelumnya, sebagian warga masih tercatat aktif karena keluarga atau ahli waris belum mengurus akta kematian.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, mengatakan proses pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, serta sejumlah instansi terkait.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar data kependudukan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
“Data pribadi warga yang sudah meninggal dibersihkan dari daftar penerima fasilitas jaminan kesehatan maupun bantuan sosial,” kata Tajudin saat sosialisasi penyusunan data administrasi kependudukan bagi petugas registrasi desa dan kelurahan di Ruang Dharma Satya, Kompleks Kantor Bupati Semarang, Ungaran, Senin (5/10/2026).
Ia menjelaskan, pemutakhiran data juga berkaitan dengan upaya mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) dalam program jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Semarang.
Saat ini, proses tersebut semakin mudah karena petugas dapat melakukan pembaruan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Dengan sistem tersebut, Dispendukcapil berupaya memastikan setiap warga yang meninggal dunia segera tercatat secara resmi melalui penerbitan akta kematian.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menekankan pentingnya pelayanan penerbitan akta kematian dilakukan secara cepat, namun tetap mengikuti ketentuan administrasi dan peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya ahli waris, tidak menunda pengurusan dokumen tersebut setelah anggota keluarganya meninggal dunia.
“Para ahli waris yang keluarganya meninggal dunia agar segera mengurus akta kematian. Lakukan secara efektif dan tetap normatif,” ujar Ngesti.
Sementara itu, petugas registrasi data Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, Dadang Prakoso, mengatakan pihaknya telah membantu menyelesaikan sekitar 80 akta kematian warga sejak 2017.
Proses tersebut dilakukan bersama Dispendukcapil Kabupaten Semarang untuk memastikan seluruh data penduduk desa yang telah meninggal memiliki dokumen administrasi yang sah.
“Sekarang status seluruh warga desa yang meninggal dunia sudah dinyatakan melalui akta kematian,” kata Dadang. (ar)






