Menu ✖

Mode Gelap
 

Hukum & Kriminal

HP Rp19,4 Juta Raib Saat Foto di Photobox Solo, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi

badge-check


					HP Rp19,4 Juta Raib Saat Foto di Photobox Solo, Pria 46 Tahun Diamankan Polisi Perbesar

SURAKARTA | Kabarjateng.id – Keasyikan berfoto di sebuah photobox di Solo berubah menjadi pengalaman tidak menyenangkan bagi seorang perempuan berusia 20 tahun.

Handphone miliknya senilai sekitar Rp19,44 juta diduga dicuri saat ditinggalkan di sofa.

Kasus tersebut terjadi di Dosnap Photobox 1 Gatsu Solo, Sabtu (3/10/2026) sekitar pukul 20.03 WIB.

Polresta Surakarta kemudian mengamankan seorang pria berinisial AM (46), warga Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, yang diduga berkaitan dengan hilangnya handphone tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus bermula setelah korban melaporkan kehilangan handphone dan melakukan penelusuran bersama petugas.

“Terduga pelaku diamankan setelah petugas bersama korban melakukan penelusuran terhadap keberadaan handphone yang hilang,” ujar Derry mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo.

Menurutnya, petugas kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas di lokasi. Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat seorang pria yang diduga mengambil handphone milik korban.

Korban diketahui bernama Ni Made (20), warga Banten.

Sebelum kehilangan barang, korban datang ke lokasi bersama dua temannya untuk melakukan sesi foto.

Setelah sesi foto di dalam studio selesai, mereka kembali berfoto menggunakan kamera milik korban di area depan kasir.

Sebelumnya, korban sempat duduk di sofa dekat kasir.

Saat itu, handphone dan sebuah roti diletakkan di atas sofa.

Ketika korban dan kedua temannya kembali melakukan sesi foto, korban menyadari handphone sudah tidak berada di tempat semula. Di atas sofa hanya tersisa roti.

Korban sempat mencari handphone tersebut di sekitar sofa. Namun, barang yang dicari tidak ditemukan.

Upaya pencarian kemudian dilakukan dengan menanyakan kepada petugas kasir. Namun, pihak kasir mengaku tidak mengetahui keberadaan handphone tersebut.

Korban selanjutnya meminta untuk melihat rekaman CCTV. Dari rekaman itu, tampak seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AM datang dan duduk di sofa yang sebelumnya ditempati korban.

Saat korban bersama dua temannya sedang berfoto, pria tersebut diduga mengambil handphone lalu memasukkannya ke kantong pakaian.

Setelah menyadari handphonenya hilang, korban kemudian berusaha melacak perangkat tersebut menggunakan fitur pelacakan. Namun, handphone dalam kondisi sudah tidak aktif.

Pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 09.56 WIB, korban kembali mencoba fitur Find My. Kali ini, lokasi perangkat terdeteksi berada di sekitar Jalan Slamet Riyadi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas bersama korban.

Penelusuran dilakukan hingga polisi menemukan keberadaan AM.

Sekitar pukul 10.30 WIB, AM akhirnya diamankan di kawasan Gladak, tepatnya di sekitar area parkir bus jamaah haul Habib Solo.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu unit handphone 17 256 GB warna putih, rekaman CCTV, jumper abu-abu, serta celana panjang bermotif kotak-kotak warna hijau.

Derry menyebut dugaan pencurian dilakukan dengan memanfaatkan situasi ketika korban lengah.

“Motif sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” katanya.

Polisi juga mencatat AM pernah berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan pemeriksaan, AM disebut pernah tersangkut perkara narkoba di Polres Karanganyar pada 2011 dan perkara pencurian di Polresta Surakarta pada 2023.

Saat ini AM masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, AM diduga melanggar Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polresta Surakarta mengingatkan masyarakat agar tidak lengah ketika berada di tempat umum.

Barang berharga seperti handphone sebaiknya selalu berada dalam pengawasan pemilik.

Polisi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. (ar)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Pulang dari Asian Games Bawa Empat Medali, Atlet Takraw Jateng Bidik Tiga Emas di PON 2028

6 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Ribuan Warga Semarang Larut dalam Euforia Nobar

6 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Guru PAUD Jateng Mulai Kuasai Robotik dan Coding, Nawal Yasin Soroti Tiga Kemampuan Penting

6 Oktober 2026 - 08:55 WIB

Kapolres Boyolali Beri Kejutan HUT TNI ke-81, Bawa Tumpeng ke Makodim

6 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Siswa SD Meninggal Diduga Korban Perundungan

6 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Dengar Teriakan Minta Tolong, Petugas Pasar Kliwon Temukan Pria Tergeletak di Bawah Gedung

6 Oktober 2026 - 07:51 WIB

Trending di Daerah