KABUPATEN SEMARANG| Kabarjateng.id – Identitas sebagai anggota polisi ternyata digunakan RYP (24) untuk meyakinkan seorang warga di Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Sepeda motor Honda PCX milik korban yang dipinjam pelaku justru diduga digadaikan setelah tidak kunjung dikembalikan.
RYP diamankan personel Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang pada Jumat (18/9/2026).
Sebelumnya, pria tersebut mengaku masih berdinas sebagai anggota Polri di Polda Kalimantan Tengah.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP M. Bodia Teja Lelana membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi Senin (21/9/2026).
“Pelaku sudah kami amankan. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mencari keberadaan kendaraan milik korban,” kata AKP Bodia.
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan fakta bahwa RYP sebenarnya sudah bukan anggota Polri aktif.
Ia sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah, tetapi telah dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026.
PTDH tersebut berkaitan dengan tindakan meninggalkan tugas tanpa keterangan atau disersi.
Sebelum diamankan, RYP diketahui telah menetap di wilayah Ambarawa selama sekitar tiga pekan.
Di daerah tersebut, ia kemudian menemui Parasian (29), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, yang sebelumnya sudah dikenalnya.
Keduanya sama-sama diketahui berasal dari Sumatra dan merantau di wilayah Jawa Tengah.
Peristiwa bermula pada Minggu (13/9/2026). RYP mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas Polri.
Ia mengaku sedang menjalani cuti dan membutuhkan sepeda motor untuk pergi ke kantor Polsek.
Kepada korban, pelaku menyampaikan keperluannya untuk mengurus atau memperpanjang cuti dinas.
Karena percaya dengan pengakuan tersebut, korban kemudian menyerahkan sepeda motor Honda PCX miliknya.
Namun, sepeda motor itu tak kunjung kembali.
Hingga Selasa (15/9/2026), kendaraan masih belum diserahkan kepada pemiliknya.
Korban yang mulai curiga kemudian mencari kepastian mengenai keberadaan kendaraan dan pelaku.
Karena tidak memperoleh kejelasan, kejadian tersebut akhirnya dilaporkan kepada kepolisian.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri keberadaan RYP dan sepeda motor milik korban.
Dua hari kemudian, tepatnya Jumat (18/9/2026), polisi berhasil menemukan dan mengamankan RYP di wilayah Ambarawa.
Dalam pemeriksaan awal, RYP mengaku sepeda motor Honda PCX tersebut telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kota Semarang.
Polisi masih menelusuri lokasi kendaraan serta pihak yang menerima gadai tersebut.
Penyidik juga mendalami keterangan RYP untuk mengetahui secara utuh rangkaian dugaan penggelapan tersebut.
“Kami masih mendalami keberadaan kendaraan dan pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Keterangan pelaku juga terus kami kembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwanya,” ujar AKP Bodia. (lim)






