SEMARANG | Kabarjateng.id – Polres Semarang membongkar dugaan aksi pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial BD, warga Kabupaten Grobogan, dan IY, warga Kota Semarang.
BD diketahui bekerja pada perusahaan telekomunikasi Telkomsel. Polisi menduga BD mengajak IY untuk melakukan pencurian kabel serta baterai atau aki pada sejumlah tower.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di salah satu tower telekomunikasi di wilayah Kecamatan Jambu pada 9 September 2026.
Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana mengatakan, penyidik bersama Unit Reskrim Polsek Jambu langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu. Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran,” kata Bodia, Kamis (10/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya.
BD disebut menghubungi IY melalui WhatsApp pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya diduga sepakat mencuri kabel pada salah satu tower Telkomsel di Kecamatan Jambu.
Sekitar pukul 15.50 WIB, kedua tersangka tiba di lokasi. IY diduga bertugas memanjat tower dan memotong kabel, sedangkan BD menunggu di bawah untuk mengarahkan serta menggulung kabel.
Kabel yang telah dipotong kemudian dibawa turun dan dimasukkan ke kendaraan yang sudah disiapkan bersama peralatan yang digunakan.
Polisi selanjutnya mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari pengembangan tersebut, penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah pencurian baterai tower di wilayah Kabupaten Semarang.
Sedikitnya ada 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi sejak Januari hingga Mei 2026.
Lokasi tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya kawasan Gedong Songo, Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang hingga Regunung Tengaran.
“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya.
Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian,” ujar Bodia.
BD lebih dahulu diamankan polisi pada Rabu malam di wilayah Ambarawa.
Berdasarkan pemeriksaan awal, BD mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan IY.
Polisi kemudian mengamankan IY. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Semarang.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga tang potong, satu mobil Toyota Calya merah, satu sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, dokumen serta kunci kendaraan.
Akibat rangkaian dugaan pencurian tersebut, perusahaan telekomunikasi diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Bodia menegaskan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Keduanya masih menjalani proses penyidikan di Polres Semarang. (lim)






