SEMARANG | Kabarjateng.id — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah angkat bicara terkait dugaan penghalangan dan pengusiran wartawan saat melakukan peliputan di MTsN 1 Rembang, Kabupaten Rembang.
Peristiwa tersebut terjadi ketika jurnalis Rajawali TV (RTV) dan Disway Jateng hendak menggali informasi mengenai dugaan kasus keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (9/9/2026).
Dalam proses peliputan, wartawan disebut mendapat larangan untuk mengambil informasi di lokasi.
Mereka juga diminta menunjukkan surat tugas hingga akhirnya diminta meninggalkan lingkungan sekolah.
PWI Jateng menilai kejadian tersebut menjadi catatan serius bagi kebebasan pers.
Apalagi, peliputan dilakukan untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Ketua PWI Jateng Setiawan Hendra Kelana mengatakan, lingkungan pendidikan seharusnya memberikan contoh dalam menghormati hukum, termasuk aturan mengenai kebebasan pers.
“Sebagai bagian dari dunia pendidikan, seharusnya institusi sekolah menjadi teladan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai hukum, edukasi, dan keterbukaan,” kata Setiawan di Semarang, Kamis (10/9/2026).
Ia menegaskan, kerja jurnalistik memiliki landasan perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), kemerdekaan pers dijamin dan pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.
PWI Jateng juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengenai larangan menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik secara melawan hukum dan dengan sengaja.
Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
PWI Jateng menyatakan dukungan kepada wartawan RTV dan Disway Jateng serta rekan-rekan IJTI Muria Raya yang menjalankan peliputan tersebut.
Menurut PWI, wartawan yang bekerja secara profesional harus mendapatkan ruang untuk menjalankan tugasnya, terutama dalam mencari informasi yang menyangkut kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai tindakan pembatasan justru menutup akses masyarakat terhadap informasi yang seharusnya dapat diketahui publik,” ujar Setiawan yang akrab disapa Iwan.
PWI Jateng meminta pihak terkait memberikan klarifikasi mengenai insiden tersebut.
Jika ditemukan adanya tindakan yang tidak semestinya, penyelesaian secara terbuka dinilai penting untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Selain itu, PWI mendorong pihak yang diduga melakukan penghalangan dan pengusiran untuk menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila tindakan tersebut terbukti menghambat kerja jurnalistik.
PWI Jateng mengimbau lembaga pendidikan, pemerintah, dan masyarakat agar menghormati kemerdekaan pers.
Di sisi lain, wartawan juga diminta tetap memegang teguh kode etik dan prinsip pemberitaan berimbang.
Keterbukaan tersebut diperlukan agar informasi mengenai persoalan publik dapat disampaikan kepada masyarakat secara akurat, transparan, dan bertanggung jawab. (dkp)






