SEMARANG | Kabarjateng.id — Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan akademik melalui penguatan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan RPL di lingkungan kampus Unwahas.
Kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penyamaan pemahaman bagi para pengelola RPL.
Melalui kegiatan tersebut, Unwahas berupaya memastikan setiap tahapan program dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bimtek dibuka oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik Unwahas, Dr. H. Nur Cholid, M.Ag., M.Pd.
Ia menilai pengelolaan RPL membutuhkan perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan proses pengakuan terhadap kompetensi dan pengalaman belajar yang telah dimiliki peserta.
Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan seluruh mekanisme RPL berjalan dengan standar akademik dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Program RPL membutuhkan pengelolaan yang cermat dan sistematis. Melalui kegiatan ini, kami melakukan evaluasi terhadap setiap tahapan sekaligus menyamakan pemahaman para pengelola,” kata Nur Cholid.
Bimtek tersebut menghadirkan Katimja Pembelajaran dan Kemahasiswaan LLDIKTI Wilayah VI, Sri Hartono, S.Kom., M.Kom., sebagai narasumber.
Ia didampingi Penata Kelola Sistem Informasi dan Jaringan, Satria Giri Nugraha, S.Kom., M.T.
Dalam pemaparannya, Sri Hartono menjelaskan bahwa penyelenggaraan RPL di perguruan tinggi harus mengacu pada prosedur dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketelitian diperlukan sejak tahap pengusulan hingga proses penetapan hasil rekognisi.
Ia juga mengingatkan perguruan tinggi agar tidak mengabaikan ketentuan dalam pelaksanaan RPL.
Kepatuhan terhadap prosedur dinilai penting untuk menjaga kredibilitas proses akademik sekaligus memastikan dokumen kelulusan peserta memiliki dasar yang jelas.
Materi Bimtek mencakup berbagai aspek teknis RPL.
Di antaranya mekanisme asesmen capaian pembelajaran, pemeriksaan dan verifikasi dokumen portofolio, validasi bukti kompetensi, hingga proses konversi hasil asesmen menjadi nilai akademik.
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai ketentuan batas maksimal SKS yang dapat diberikan melalui mekanisme rekognisi.
Hal tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan proses pengakuan pembelajaran tetap sesuai dengan standar kompetensi lulusan.
Sementara itu, Satria Giri Nugraha menyampaikan materi berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi dan jaringan.
Penguatan aspek digital diperlukan agar pengelolaan data peserta RPL dapat terintegrasi dengan sistem akademik dan pelaporan perguruan tinggi secara tepat.
Melalui pelaksanaan Bimtek tersebut, Unwahas menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola RPL secara berkelanjutan.
Program tersebut diharapkan dapat memberikan akses pendidikan tinggi yang lebih luas tanpa mengesampingkan standar akademik dan kualitas lulusan.
Penguatan pengelolaan RPL juga menjadi bagian dari upaya Unwahas membangun sistem akademik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu di tingkat fakultas maupun universitas. (lim)






