Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Polda Jateng Tangani 722 Perkara Perempuan dan Anak, Kasus Persetubuhan Anak Paling Dominan

badge-check


					Polda Jateng Tangani 722 Perkara Perempuan dan Anak, Kasus Persetubuhan Anak Paling Dominan Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id — Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu perhatian serius Polda Jawa Tengah.

Sepanjang 2026, Direktorat Reserse Perempuan, Anak, dan Pidana Perdagangan Orang (Ditres PPA PPO) Polda Jateng bersama jajaran telah menangani sebanyak 722 laporan polisi terkait perkara perempuan dan anak serta perdagangan orang.

Data tersebut disampaikan Direktur Reserse PPA PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati dalam konferensi pers pengungkapan sejumlah perkara PPA dan PPO di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Senin (7/9/2026).

Nunuk mengatakan, ratusan laporan tersebut menjadi gambaran bahwa kasus kekerasan maupun tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian bersama.

Kepolisian, kata dia, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan hak-haknya terpenuhi.

“Penanganan 722 laporan polisi sampai saat ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Kami juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar proses penegakan hukum tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi serta kebutuhan korban,” ujar Nunuk.

Dari keseluruhan laporan, kasus persetubuhan terhadap anak menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Jumlahnya mencapai 188 laporan atau sekitar 26 persen.

Selain itu, polisi mencatat 156 laporan terkait perlindungan anak, 114 laporan pencabulan, 156 laporan perzinahan, 29 laporan perkosaan, 12 laporan perdagangan manusia, 65 laporan kekerasan seksual, serta dua laporan berkaitan dengan kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia.

Penanganan perkara tersebut tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Jateng.

Polrestabes Semarang menjadi satuan dengan jumlah laporan terbanyak, yakni 60 laporan.

Berikutnya Polres Brebes dengan 44 laporan dan Polresta Magelang sebanyak 35 laporan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang ditangani Polrestabes Semarang.

Seorang perempuan berinisial TU, 39, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya, SR, 39.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan selama lima hari di RSUD Dr Adhyatama MPH Tugurejo, Semarang.

Kasus tersebut dilaporkan oleh anak korban, JR, 19, ke Polrestabes Semarang pada 31 Agustus 2026.

Selama proses penanganan, korban juga memperoleh pendampingan dari UPTD PPA Kota Semarang.

Menurut Nunuk, keterlibatan keluarga dalam melaporkan dugaan kekerasan menjadi langkah penting untuk membuka akses terhadap perlindungan dan proses hukum.

Kepolisian mengajak masyarakat tidak ragu melapor apabila menemukan tindakan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Selain kasus KDRT di Semarang, jajaran Polresta Cilacap juga mengungkap perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak dan perdagangan orang.

Di antaranya dua kasus dugaan pencabulan terhadap anak serta satu perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang disertai penipuan dengan jumlah korban mencapai 11 orang.

Untuk mencegah bertambahnya korban perdagangan orang, masyarakat terutama pencari kerja diingatkan agar lebih teliti ketika menerima tawaran pekerjaan.

Tawaran dengan gaji tinggi, khususnya untuk bekerja di luar negeri, perlu diperiksa legalitasnya sebelum seseorang menyerahkan dokumen atau mengikuti proses pemberangkatan.

Perwakilan BP3MI Jawa Tengah, Danang Adil Luhur, mengatakan bekerja di luar negeri merupakan hak masyarakat, namun seluruh prosedur harus ditempuh melalui mekanisme resmi.

“Masyarakat harus memastikan perusahaan yang melakukan pemberangkatan benar-benar legal dan terdaftar. Kelengkapan dokumen serta proses pemberangkatan juga harus sesuai dengan aturan agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang,” katanya.

Penanganan perkara PPA dan PPO juga dilakukan dengan melibatkan sejumlah lembaga.

Polda Jateng menjalin koordinasi dengan BP3MI Jawa Tengah, DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dan Dinas Sosial.

Kolaborasi tersebut diperlukan agar penanganan perkara tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku.

Aspek keamanan, pendampingan, pemulihan serta pemenuhan hak korban juga menjadi perhatian.

Dari sisi pencegahan, DP3AKB Jawa Tengah mendorong keluarga menjadi lingkungan pertama yang memberikan perlindungan kepada anak.

Edukasi mengenai batasan tubuh, keberanian berkata tidak serta pendampingan aktivitas anak di dunia digital dinilai penting untuk mengurangi risiko kekerasan seksual.

Perwakilan DP3AKB Jateng, Faisa Mukti Septyani, mengatakan orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Pengawasan penggunaan media sosial juga diperlukan karena interaksi di ruang digital dapat menjadi salah satu celah munculnya tindak kekerasan seksual terhadap anak.

“Upaya mencegah kekerasan seksual membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah dan lingkungan. Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang perlindungan diri serta tetap mendampingi mereka ketika menggunakan media sosial,” ujarnya.

Kombes Pol Nunuk Setyowati kembali mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurutnya, laporan masyarakat dapat menjadi pintu awal untuk memberikan perlindungan kepada korban sekaligus menghentikan potensi kekerasan berulang.

“Kami mengajak masyarakat berani melapor ketika mengalami atau mengetahui kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan terhadap kelompok rentan membutuhkan kepedulian dan keberanian bersama,” pungkasnya. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Unwahas Evaluasi Tata Kelola RPL untuk Tingkatkan Kualitas Akademik

7 September 2026 - 19:39 WIB

Pemadaman TPA Putri Cempo Diperkuat, Modifikasi Cuaca Disiapkan

7 September 2026 - 19:19 WIB

Erupsi Anak Krakatau Berdampak pada Penerbangan, Bandara Ahmad Yani Siaga 24 Jam untuk MTQ Nasional

7 September 2026 - 19:09 WIB

Ahmad Luthfi Pastikan Mahasiswa NTT Terdampak Bencana Tetap Bisa Kuliah di Jateng

7 September 2026 - 18:08 WIB

Padukan Semangat Kemerdekaan dan Religi, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Ajak Anak-Anak Desa Lanji Berkompetisi

7 September 2026 - 17:59 WIB

Polres Demak Ajarkan Pelajar Cerdas Gunakan AI dan Waspadai Hoaks

7 September 2026 - 17:48 WIB

Trending di Daerah