SEMARANG | Kabarjateng.id – Pengembangan energi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Kabupaten Semarang yang berbatasan dengan wilayah Kendal, masih membutuhkan sejumlah tahapan sebelum masuk ke fase pengeboran eksplorasi.
Proyek pemerintah pusat tersebut diperkirakan memiliki potensi pembangkitan listrik hingga 55 megawatt (MW).
Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian berbagai persyaratan, mulai dari perizinan, kajian lingkungan, hingga pelibatan masyarakat.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah, Dwi Suryono, menjelaskan bahwa Keputusan Menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 menjadi salah satu dasar awal pengembangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran.
Melalui keputusan tersebut, WKP diberikan kepada PT PLN (Persero) untuk menjalankan tahapan pengembangan dan eksplorasi.
“Perizinan yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan,” ujar Dwi dalam konferensi pers di Rumah Rakyat, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Rabu (26/8/2026).
Menurutnya, sejumlah persyaratan masih harus dipenuhi sebelum kegiatan lapangan dimulai.
Di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), serta dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Tahapan perizinan lingkungan juga akan melibatkan masyarakat.
Pemerintah bersama pihak pengembang nantinya membuka ruang dialog melalui public hearing yang menghadirkan masyarakat, pemangku kepentingan, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM untuk memberi saran dan masukan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Wilayah kerja panas bumi Gunung Ungaran memiliki luas sekitar 29.800 hektare dengan perkiraan potensi energi mencapai 55 MW.
Jika berhasil dikembangkan, kapasitas tersebut diproyeksikan memberikan tambahan sekitar 4-5 persen terhadap bauran energi baru terbarukan (EBT) Jawa Tengah.
Meski demikian, potensi tersebut masih perlu dibuktikan melalui kegiatan eksplorasi. Pengeboran diperkirakan mencapai kedalaman sekitar 1.900-2.200 meter.
Dwi mengatakan, titik pengeboran akan ditentukan berdasarkan hasil penelitian, kajian ilmiah, serta pemetaan potensi panas bumi yang telah dilakukan. Karena itu, lokasi pengeboran tidak ditetapkan secara sembarangan.
Apabila seluruh proses perizinan berjalan lancar dan hasil eksplorasi menunjukkan cadangan panas bumi yang layak dikembangkan, pengeboran ditargetkan berlangsung pada akhir 2028 atau awal 2029.
Setelah cadangan dinyatakan mencukupi, pembangunan fasilitas pembangkit dapat dilanjutkan.
Nilai investasi proyek tersebut diperkirakan mencapai sekitar 300 juta dolar AS, dengan target mulai beroperasi secara komersial pada 2031.
Listrik yang dihasilkan nantinya direncanakan disalurkan ke sistem jaringan Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).
Pengembangan panas bumi Gunung Ungaran menjadi bagian dari strategi Jawa Tengah untuk meningkatkan pemanfaatan energi bersih.
Saat ini, bauran EBT di provinsi tersebut disebut telah mencapai 22,3 persen, melampaui target RUED 2025 sebesar 21,32 persen.
Selain Gunung Ungaran, sejumlah daerah di Jawa Tengah juga memiliki potensi panas bumi, antara lain Dieng, Baturraden, Guci, Umbul Telomoyo, dan Jenawi.
Di Dieng, pembangkit panas bumi yang sudah beroperasi memiliki kapasitas 70 MW. Sementara pengembangan tahap kedua dengan kapasitas 55 MW masih dalam proses.
Untuk wilayah lainnya, perkembangan proyek masih berbeda-beda.
Jenawi belum memasuki aktivitas lanjutan, Umbul Telomoyo telah menjalani sosialisasi, sedangkan Baturraden dan Guci belum kembali melakukan kegiatan pengembangan.
Pengembangan Gunung Ungaran diharapkan mampu memperkuat pasokan energi bersih di Jawa Tengah sekaligus meningkatkan kontribusi energi terbarukan dalam sistem kelistrikan.
Pelibatan masyarakat serta perhatian terhadap aspek lingkungan juga menjadi faktor penting agar proyek tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan. (dkp)






