Menu

Mode Gelap
 

Headline

Polresta Surakarta Bongkar Geng San Andreas Sebagai Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo

badge-check


					Polresta Surakarta Bongkar Geng San Andreas Sebagai Pelaku Pembacokan Suporter Persis Solo Perbesar

SURAKARTA, Kabarjateng.id – Polresta Surakarta mengungkapkan bahwa ketiga pelaku pembacokan terhadap suporter Persis Solo merupakan pimpinan dan anggota geng San Andreas, yang beroperasi di Kota Solo, Jawa Tengah. Ketiga pelaku tersebut, berinisial CP (31), RRN (19), keduanya warga Pucangsawit, Jebres, serta AAM (23) warga Gandekan, Jebres, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol. Iwan Saktiadi, SIK., MH., MSi., dalam konferensi persnya, menjelaskan bahwa tindakan para pelaku termasuk dalam kategori penganiayaan berat.

Mereka menggunakan senjata tajam dalam serangan tersebut, yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.

“Penganiayaan ini dikategorikan sebagai penganiayaan berat karena melibatkan penggunaan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan memerlukan perawatan intensif,” ungkap Kombes Pol. Iwan, Jumat (9/8/2024).

Insiden pembacokan terjadi pada Sabtu (3/8/2024), saat para suporter mengawal bus Persis Solo usai pertandingan Piala Presiden.

Peristiwa tersebut berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Kolonel Sutarto dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Jebres, Kota Solo, sekitar pukul 23.00 WIB.

Keesokan harinya, Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 07.00 WIB, serangan lanjutan terjadi di Jalan Juanda, Pucangsawit, Jebres, Kota Solo.

Menurut Kapolresta, para pelaku berkumpul dan berboncengan motor sebelum kejadian, dan diduga dalam pengaruh minuman keras.

Mereka juga terinspirasi dari permainan video game online, yang kemudian mendorong mereka untuk mendirikan geng dengan nama “San Andreas”.

Dalam waktu kurang dari empat bulan, geng tersebut berhasil merekrut 51 anggota dari wilayah Solo Raya.

Para anggota berkomunikasi melalui grup WhatsApp, dan jadwal pertemuan mereka diatur melalui platform tersebut.

Kapolresta menambahkan bahwa dari 51 anggota geng, pihak kepolisian baru menangkap tiga orang, sementara peran anggota lainnya masih dalam penyelidikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk senjata tajam jenis celurit dengan gagang hitam, sebuah cutter dengan gagang plastik merah, serta atribut kaos hitam bertuliskan ‘San Andreas’ dan ‘AK47’.

Kapolresta menegaskan bahwa para pelaku bukanlah bagian dari suporter sepak bola dan tidak terkait dengan rivalitas antar-suporter.

“Geng ini sangat meresahkan masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya, dan kami berkomitmen untuk membubarkan mereka,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP yang membawa ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolresta Surakarta juga mengimbau anggota geng lainnya untuk menyerahkan diri, mengingat identitas mereka sudah diketahui oleh pihak kepolisian. (ar)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

ESI Jepara Mantapkan Persiapan Jelang Kapolda Jateng Cup 2026, Fokus Taktik dan Mental Bertanding

17 Juni 2026 - 14:10 WIB

Kasdam IV/Diponegoro Pimpin Upacara Bendera, Dorong Profesionalisme dan Kesiapsiagaan Personel

17 Juni 2026 - 13:54 WIB

Kapolda Jateng Cup 2026 Hadirkan Festival E-Sport Lengkap, dari Cosplay hingga Layanan Kesehatan Gratis

17 Juni 2026 - 13:45 WIB

Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Brebes Gelar Doa Bersama dan Salurkan Santunan bagi Anak Yatim

17 Juni 2026 - 13:05 WIB

Nobar Piala Dunia Jadi Ajang Kebersamaan, Koramil di Sragen Dipenuhi Warga

17 Juni 2026 - 12:38 WIB

Kadus IV Resmi Dilantik, Pemdes Wanatirta Tingkatkan Kualitas Pelayanan Warga

17 Juni 2026 - 10:22 WIB

Trending di Kabar Brebes