SEMARANG | kabarjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji bagi aparatur sipil negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap berjalan lancar.
Kondisi keuangan daerah dinilai masih mampu memenuhi seluruh kewajiban belanja pegawai sesuai jadwal.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan posisi belanja pegawai di lingkungan Pemprov Jateng masih berada dalam batas yang aman sehingga tidak mengganggu pembayaran hak para ASN.
“Alhamdulillah kondisi Pemprov Jawa Tengah masih siap dan mampu memenuhi kebutuhan tersebut,” ujar Taj Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).
Meski demikian, ia mengungkapkan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat sedang membahas penyesuaian kebijakan terkait belanja pegawai.
Langkah ini dilakukan karena masih banyak pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki porsi belanja pegawai melebihi 30 persen dari total APBD.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Yasin itu, para gubernur telah mengusulkan agar pemerintah pusat melakukan kajian lebih komprehensif mengenai kebutuhan belanja pegawai di setiap daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami terus mendorong peningkatan PAD sekaligus mencari solusi bersama agar kemampuan keuangan daerah semakin kuat. Ini merupakan tanggung jawab pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, memastikan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga kini berlangsung sesuai jadwal tanpa kendala.
Ia menjelaskan, pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN.
Adapun rasio belanja pegawai Pemprov Jawa Tengah saat ini berada di kisaran 26 persen dari total APBD, masih di bawah batas maksimal 30 persen yang ditetapkan dalam regulasi.
“Pembayaran gaji sampai saat ini berjalan sesuai jadwal dan kebutuhan anggarannya masih tercukupi,” ujarnya.
Dwianto menambahkan, kondisi pembayaran gaji ASN di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah juga masih aman.
Meskipun sebagian besar daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pemerintah daerah tetap mampu memenuhi pembayaran gaji melalui APBD masing-masing.
Menurutnya, tingginya belanja pegawai lebih banyak dipengaruhi oleh kebutuhan pelayanan dasar kepada masyarakat, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang jumlahnya cukup besar.
“Sebagian besar ASN dan PPPK merupakan guru dan tenaga kesehatan yang memang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat,” jelasnya.
Ia menegaskan, usulan yang disampaikan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat bukan karena adanya kekurangan anggaran pembayaran gaji.
Yang diharapkan adalah adanya sinkronisasi antara kebutuhan jumlah pegawai, distribusi ASN, serta dukungan anggaran sehingga kebijakan kepegawaian dan pembiayaannya dapat berjalan selaras.
“Harapannya ke depan terdapat kesesuaian antara kebutuhan tenaga ASN dengan dukungan pembiayaannya sehingga perencanaan lebih efektif,” tandasnya.
Dwianto kembali memastikan bahwa hingga saat ini pembayaran gaji ASN dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah tetap berlangsung normal sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (dkp)






