SEMARANG | kabarjateng.id – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan rasa prihatin menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK.
“Kami masih menunggu penjelasan resmi dari KPK. Sebagai Gubernur Jawa Tengah, saya tentu merasa prihatin dan menyesalkan terjadinya peristiwa ini,” ujar Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/7/2026).
Menurut Luthfi, berbagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi sebenarnya telah dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh kepala daerah di Jawa Tengah.
Upaya tersebut meliputi pembekalan melalui retret kepala daerah, pendidikan antikorupsi yang melibatkan Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) serta Deputi Pencegahan KPK, hingga penandatanganan pakta integritas.
Ia mengungkapkan, setelah beberapa kepala daerah di Indonesia tersandung kasus korupsi, Pemprov Jateng juga kembali mengumpulkan para bupati dan wali kota untuk memperkuat komitmen integritas sekaligus mengingatkan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Sudah berkali-kali kami mengingatkan, bahkan sampai harus terus mengulang-ulang. Setelah ada OTT pun seluruh kepala daerah kembali kami kumpulkan untuk diberikan penguatan dan peringatan,” katanya.
Terkait dugaan praktik jual beli jabatan dan gratifikasi yang menyeret Bupati Pemalang, Luthfi meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi dari KPK.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Jawa Tengah telah menerapkan sistem merit dalam pengisian jabatan sehingga promosi maupun mutasi aparatur dilakukan berdasarkan kompetensi, prestasi kerja, dan profesionalisme.
Menurutnya, sistem tersebut juga diterapkan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia menegaskan komitmennya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dengan prinsip tanpa titipan maupun praktik yang menyimpang.
“Jabatan adalah amanah. Saya melanjutkan sistem yang telah dibangun para gubernur sebelumnya dengan menambahkan prinsip tidak ada titip-menitip ataupun praktik lain yang melanggar aturan. Jika ada pelanggaran, saya sendiri yang akan mengambil tindakan,” tegasnya.
Luthfi juga mengingatkan seluruh kepala daerah, pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), serta aparatur pemerintah agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Seorang pemimpin hanya memiliki satu kewajiban, yaitu memikul tanggung jawab. Tidak boleh memanfaatkan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, apalagi meminta atau menerima imbalan yang bertentangan dengan hukum,” tandasnya.
Mengenai jalannya pemerintahan di Kabupaten Pemalang, Gubernur mengatakan Pemprov Jawa Tengah masih menunggu keputusan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan pendampingan bagi Pemerintah Kabupaten Pemalang agar pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan, serta pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Penunjukan Plt akan dilakukan setelah ada kejelasan resmi dari KPK. Yang paling penting saat ini adalah pelayanan kepada masyarakat harus tetap berlangsung dengan baik,” pungkasnya. (dkp)






