Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG

Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP PBH Lidikkrimsus RI: Maksud Londo Ireng Presiden RI Prabowo Subianto

badge-check


					Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum Lidikkrimsus RI, Rois Hidayat, S.H.,M.H., CMe., CCLM., CMH.,CLTP., (Foto Istimewa: Kabarjateng.id/Sriyadi) Perbesar

Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum Lidikkrimsus RI, Rois Hidayat, S.H.,M.H., CMe., CCLM., CMH.,CLTP., (Foto Istimewa: Kabarjateng.id/Sriyadi)

SEMARANG | kabarjateng.id — Ketua Pengawas Kebijakan Publik DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidikkrimsus RI, Advokat Rois Hidayat, S.H.,M.H., CMe., CCLM., CMH.,CLTP., menanggapi pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menggunakan istilah “Londo Ireng” dalam konteks kritik terhadap pihak-pihak yang dinilai mengkhianati kepentingan bangsa.

Menurut Rois Hidayat, pesan utama yang harus dipahami publik bukanlah pada istilah tersebut, melainkan pada komitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan anggaran, serta budaya korupsi yang masih menjadi tantangan di berbagai sektor pemerintahan.

“Kami memaknai pernyataan Presiden sebagai pengingat bahwa siapa pun pejabat yang menyalahgunakan amanah jabatan, kewenangan, maupun anggaran negara harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu,” tegas Rois Hidayat dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

PBH Lidikkrimsus RI menilai bahwa pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara harus diperkuat, terutama terhadap program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dana Desa, Dana BOS, bantuan sosial, pengadaan barang dan jasa, serta berbagai program pembangunan daerah.

“Apabila terdapat dugaan penyimpangan Dana Desa, Dana BOS, atau anggaran publik lainnya, maka harus diaudit, diawasi, dan apabila ditemukan bukti yang cukup diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan alat bukti, bukan asumsi,” ujarnya.

Sebagai lembaga yang bergerak di bidang pengawasan kebijakan publik dan bantuan hukum, DPP PBH Lidikkrimsus RI menyatakan siap menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran negara serta akan mengawal prosesnya melalui mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Rois Hidayat juga mengajak seluruh aparatur negara untuk menjadikan jabatan sebagai amanah demi kepentingan rakyat, bukan sebagai sarana memperkaya diri sendiri maupun kelompok tertentu.

“Budaya antikorupsi harus dibangun sejak dini melalui transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten. Indonesia membutuhkan birokrasi yang bersih, profesional, dan berpihak kepada kepentingan rakyat,” pungkasnya.

DPP Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lidikkrimsus RI menegaskan akan terus berperan aktif dalam pengawasan kebijakan publik, edukasi hukum kepada masyarakat, serta pelaporan dugaan tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum apabila didukung bukti dan data yang memadai. (Sriyadi)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ketua FBM Kusumo Putro dan Ratusan Seniman Mendesak Pemkot Solo Segera Bangun Gedung Kesenian

29 Juli 2026 - 08:25 WIB

Semangat Juang Prajurit Kodam IV/Diponegoro Teruji dalam Lomba Pleton Tangkas

29 Juli 2026 - 07:49 WIB

Pagelaran Wayang Kulit dan Ruwat Kabumi Desa Bringin Berlangsung Meriah, Sepeda Listrik Jadi Hadiah Utama Doorprize

29 Juli 2026 - 07:12 WIB

Logo Hari Jadi ke-81 Jawa Tengah Resmi Dipilih, Karya “Gumregut Nyawiji” Jadi Identitas Perayaan

28 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sekda Jateng Ingatkan ASN Terbuka terhadap Kritik demi Tingkatkan Pelayanan Publik

28 Juli 2026 - 19:30 WIB

Pemprov Jateng Salurkan 6,8 Juta Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau di 25 Daerah

28 Juli 2026 - 19:06 WIB

Trending di KABAR JATENG