JAKARTA | Kabarjateng.id – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah toko (ruko) tiga lantai di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Lokasi di Cipete menjadi titik ke-13 yang didatangi penyidik dalam rangkaian penyelidikan bersama.
Saat proses berlangsung, petugas bahkan harus menggunakan mesin gerinda untuk membuka akses masuk ke dalam bangunan yang terkunci dengan rantai baja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar lima jam dan berakhir sekitar pukul 04.15 WIB.
Setelah selesai, penyidik membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut, di antaranya dokumen, perangkat komputer, monitor, tas berisi berkas, serta sebuah koper berukuran besar.
Menurut Budi Hermanto, seluruh barang yang diamankan akan diteliti lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Ia belum dapat merinci jumlah maupun isi barang bukti karena masih dalam tahap inventarisasi.
Ia juga menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang akan digeledah.
“Kami akan terus menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai tahapan yang berjalan,” ujar Budi Hermanto.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto sebelumnya menjelaskan bahwa penyidikan bersama tersebut berkaitan dengan beberapa perkara dugaan korupsi, di antaranya kasus pengadaan batu bara yang diduga berdampak pada gangguan pasokan listrik, dugaan korupsi di PT ASABRI, serta perkara penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna memperkuat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, penyidik akan terus mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti maupun fakta baru selama proses penyidikan berlangsung. (di)






