PURWOREJO | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Seorang pria berinisial HK (39) ditangkap setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik seorang jemaah yang sedang beristirahat di area masjid.
Dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo, Selasa (7/7/2026), Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito yang mewakili Kapolres AKBP Windy Syafutra menjelaskan, pelaku mengaku nekat mencuri karena mengalami kesulitan ekonomi setelah menghabiskan uang untuk bermain judi online.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban diketahui bernama Ahmad Ifran yang saat itu tengah beristirahat di lorong Masjid Agung Darul Muttaqin.
Menurut Kompol Nana, tersangka memanfaatkan kelengahan korban. Saat korban tertidur, kunci sepeda motor yang berada di lantai diambil pelaku.
Setelah itu, HK menuju area parkir dan menemukan sepeda motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci tersebut sebelum akhirnya membawa kendaraan itu keluar dari lokasi.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono menambahkan, sebelum menjalankan aksinya, HK datang ke masjid seorang diri dengan berjalan kaki untuk mencari tempat beristirahat.
Ketika terbangun dan melihat kunci motor korban tergeletak di dekat pemiliknya, muncul niat untuk melakukan pencurian.
Usai membawa kabur kendaraan, pelaku berupaya menghilangkan ciri-ciri sepeda motor dengan melepas pelat nomor, mengelupas stiker bodi, serta merobek lapisan jok.
Pelat nomor dan stiker kemudian dibuang di kawasan Gebang agar kendaraan sulit dikenali.
Selain itu, pelaku juga menjual dua kaca spion sepeda motor curian untuk memperoleh uang membeli makanan.
Namun, rencananya menjual kendaraan tersebut gagal karena lebih dulu terlacak oleh petugas.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo melakukan olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi pelaku.
HK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya dan selanjutnya ditahan di Rutan Polres Purworejo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna putih tahun 2017 yang kondisinya telah diubah, STNK asli kendaraan, satu pelat nomor AA 5982 SG beserta dudukannya, robekan kulit jok, serta dua kaca spion yang sebelumnya dijual pelaku kepada seorang saksi.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berada di tempat umum.
Warga diminta tidak meninggalkan kunci kendaraan maupun barang berharga di lokasi yang mudah dijangkau orang lain, sehingga dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak kejahatan. (ajp)






