BOYOLALI | Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Boyolali melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mencatat keberhasilan mengungkap 33 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba selama periode Januari hingga awal Juli 2026.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Boyolali mengamankan 46 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (6/7/2026) sore, Wakapolres Boyolali, Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peredaran narkotika di wilayah Boyolali masih didominasi oleh sabu.
Dari keseluruhan perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 22 kasus berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Selain itu, petugas juga menangani lima kasus tembakau sintetis, satu kasus ganja, serta lima kasus yang melibatkan obat-obatan berbahaya (obaya) dan psikotropika.
Polisi turut mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya 196,71 gram sabu, setengah butir ekstasi, 11,15 gram tembakau sintetis, 1,25 gram ganja, 3.005 butir obat-obatan berbahaya, serta 133 butir psikotropika.
Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, mengatakan jumlah sabu yang berhasil disita memiliki dampak besar dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.
Menurutnya, dengan menggagalkan peredaran hampir 200 gram sabu tersebut, aparat kepolisian memperkirakan sedikitnya 400 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polres Boyolali juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkoba.
Partisipasi aktif warga diharapkan dapat membantu aparat dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Boyolali. (ar)






