SEMARANG | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah bersama seluruh jajaran Polres berhasil mengungkap 75 kasus tindak pidana 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang Juni 2026.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka dengan total 78 korban.
Keberhasilan pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026), dan diikuti para Kasat Reskrim Polres se-Jawa Tengah.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menjelaskan, dari seluruh kasus yang berhasil diungkap, tindak pidana curanmor menjadi yang paling dominan.
Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, polisi menangani 19 laporan dengan 34 tersangka serta 19 korban.
Polres Batang menjadi satuan yang paling banyak mengungkap perkara jenis ini dengan tiga laporan polisi dan sembilan tersangka, disusul Polresta Banyumas.
Sementara itu, kasus pencurian dengan kekerasan tercatat sebanyak 12 laporan polisi dengan 24 tersangka dan 15 korban.
Pengungkapan terbanyak berasal dari Polrestabes Semarang dan Polres Demak.
Adapun kasus pencurian kendaraan bermotor mencapai 44 laporan polisi dengan 63 tersangka dan 44 korban.
Polres Grobogan menjadi wilayah dengan pengungkapan tertinggi setelah berhasil membongkar tujuh perkara dan mengamankan 13 pelaku.
Dalam kesempatan tersebut, Ditreskrimum juga memaparkan sejumlah kasus menonjol.
Salah satunya pengungkapan kasus curanmor di Kabupaten Brebes yang berhasil dikembangkan hingga mengungkap aksi pelaku di lima lokasi berbeda.
Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih menempel.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci kendaraan saat diparkir dan memastikan kendaraan disimpan di tempat yang aman. Kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah aksi curanmor,” ujar Kombes Pol
Muhammad Anwar Nasir.
Kasus lainnya terjadi di Kabupaten Kendal. Polisi mengungkap aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara terorganisir.
Para pelaku menyewa sekaligus memodifikasi kendaraan untuk mengangkut hasil curian serta membagi tugas saat beraksi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita dua unit sepeda gunung, sebuah mobil yang digunakan pelaku, serta sejumlah alat komunikasi.
Di Kabupaten Purbalingga, penyidik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp70 juta.
Polisi menangkap tersangka berinisial RR yang berperan sebagai pelaku utama, sedangkan seorang pelaku lain berinisial T yang diduga bertugas menentukan sasaran masih dalam pengejaran.
Menurut Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, RR merupakan residivis yang baru sekitar dua pekan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan sebelum kembali melakukan tindak pidana.
Sementara itu, kasus yang paling menyita perhatian publik terjadi di Kabupaten Sragen.
Seorang anak berusia 11 tahun meninggal dunia akibat menjadi korban pencurian dengan kekerasan.
Polisi menetapkan seorang buruh tani berinisial S (53) sebagai tersangka.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan mengamati kondisi rumah korban.
Pelaku kemudian berpura-pura meminjam peralatan pertanian untuk dapat masuk ke dalam rumah sebelum melakukan kekerasan terhadap korban dan membawa kabur sejumlah barang berharga milik keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta lebih subsider Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. (dkp)






