SEMARANG | Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah bersama seluruh jajaran Polres mencatat keberhasilan mengungkap 1.201 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1.485 tersangka beserta barang bukti narkotika dan obat berbahaya dalam jumlah besar.
Capaian penegakan hukum itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Selasa (30/6/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, menjelaskan barang bukti yang berhasil disita terdiri atas 24,41 kilogram sabu, 1,77 gram kokain, 2.014 butir ekstasi dengan berat sekitar 604,2 gram, 980,91 gram cairan sintetis, 11,18 kilogram ganja, 5,83 kilogram tembakau sintetis, 24.188 butir psikotropika setara 7,25 kilogram, serta 551.789 butir obat berbahaya dengan total berat mencapai 165,53 kilogram.
Selain itu, penyidik turut mengamankan 28 sepeda motor, enam mobil, uang tunai senilai Rp9,45 juta, serta ribuan botol minuman keras ilegal dan oplosan yang ditemukan dalam sejumlah pengungkapan kasus.
Menurutnya, keberhasilan tersebut diperkirakan mampu mencegah sekitar 1,83 juta orang dari potensi penyalahgunaan narkotika berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Meski demikian, Ditresnarkoba masih memberi perhatian khusus terhadap sejumlah daerah yang dinilai rawan menjadi jalur peredaran narkoba, yakni Kota Semarang, Sukoharjo, Surakarta, Kebumen, dan Banyumas.
Kombes Pol Yos Guntur mengungkapkan bahwa para pelaku kini semakin canggih dalam menjalankan aksinya.
Mereka memanfaatkan perkembangan teknologi, seperti sistem tempel, aplikasi percakapan dengan fitur enkripsi, hingga menyamarkan transaksi melalui jasa pengiriman atau kurir paket.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Hasil pengungkapan selama semester pertama ini menunjukkan komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun hotline Ditresnarkoba di nomor 081220132251. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor maupun saksi, dan setiap informasi yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (dkp)






