Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah

Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Sediakan Hotline Pengaduan untuk Masyarakat

badge-check


					Polda Jateng Ungkap Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan, Sediakan Hotline Pengaduan untuk Masyarakat Perbesar

SEMARANG | Kabarjateng.id – Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk dugaan penganiayaan berkepanjangan yang dialami seorang remaja di Kabupaten Kudus.

Bersamaan dengan itu, kepolisian juga meluncurkan layanan hotline sebagai sarana pengaduan bagi masyarakat.
Kasus-kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah pada Selasa (30/6/2026).

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan kekerasan fisik dan psikis terhadap seorang anak berinisial EM yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, MI.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol Nunuk Setiyowati, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, menjelaskan laporan kasus itu diterima pada 24 Mei 2026 setelah ibu korban melaporkannya ke Polda Jawa Tengah.

Menurut Nunuk, korban diduga mengalami kekerasan sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga kini menempuh pendidikan di kelas X SMA.

Bentuk kekerasan yang dialami beragam, mulai dari bentakan, tamparan, pukulan, tendangan, pencekikan, pemukulan menggunakan benda tertentu hingga ancaman pembunuhan.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka fisik, trauma berkepanjangan, ketakutan, tekanan psikologis, bahkan beberapa kali harus menjalani perawatan medis.

“Setelah menerima laporan dari ibu korban, penyidik segera melakukan penyelidikan dan menetapkan MI sebagai tersangka,” ujar Nunuk.

Selain perkara di Kudus, penyidik juga menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial JS (29), seorang karyawan swasta, diduga mendekati korban sehari sebelum kejadian dengan mengaku sebagai psikolog yang dapat membantu menyelesaikan persoalan pribadi korban.

Dengan alasan tersebut, pelaku mengajak korban bertemu di sebuah hotel dan diduga melakukan tindak pencabulan.

Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pada kesempatan itu, Kombes Pol Nunuk Setiyowati mengajak masyarakat untuk berperan aktif mencegah dan melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan, anak maupun kelompok rentan.

Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan dapat menyampaikan laporan melalui hotline Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah di nomor 0812-1107-2722.

Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Jangan takut untuk melapor. Keberanian menyampaikan informasi dapat menjadi langkah penting untuk melindungi korban dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap orang lain,” tegas Nunuk. (dkp)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kodim 0724/Boyolali Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga, Perkuat Kepedulian terhadap Masyarakat

1 Juli 2026 - 09:25 WIB

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar 1.201 Kasus Narkoba Selama Semester I 2026, 1.485 Pelaku Diamankan

1 Juli 2026 - 08:18 WIB

Polda Jateng Ungkap 75 Kasus Kejahatan 3C Selama Juni 2026, Sebanyak 121 Pelaku Diamankan

1 Juli 2026 - 08:09 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi: Mahasiswa Bebas Mengkritik, Tapi Harus Disertai Etika dan Solusi

1 Juli 2026 - 07:52 WIB

Gandeng 105 Investor, Ahmad Luthfi Perkuat Iklim Investasi dan Perluas Kesempatan Kerja di Jawa Tengah

1 Juli 2026 - 07:24 WIB

Sekda Jateng Sumarno Nahkodai ALTI Jawa Tengah, Siapkan Event Trail Run di Seluruh Daerah

1 Juli 2026 - 06:35 WIB

Trending di KABAR JATENG