BOYOLALI | Kabarjateng.id – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Boyolali kembali diungkap aparat kepolisian.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I tersebut.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C. Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.24 WIB.
Polisi mengamankan ketiganya di sebuah rumah yang berada di Dukuh Barengan, RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan setelah mengamankan para terduga pelaku, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu.
Total berat bruto barang terlarang itu mencapai 0,44 gram.
Selain sabu, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Di antaranya satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip transparan, beberapa potongan sedotan, sebuah pipet kaca yang diduga merupakan sisa pemakaian, serta perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Polisi juga mengamankan tiga telepon seluler dan dua sepeda motor yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali.
Ketiganya menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan sekaligus pendalaman mengenai dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.
IPTU Agung menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Boyolali.
Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (ar)






