Menu

Mode Gelap
 

Kabar Kudus

Dendam Berujung Aksi Pembakaran Rumah, Dua Warga Kudus Diamankan Polisi

badge-check


					Dendam Berujung Aksi Pembakaran Rumah, Dua Warga Kudus Diamankan Polisi Perbesar

KUDUS | Kabarjateng.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pembakaran sebuah rumah di Desa Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Dua pria yang diduga menjadi pelaku telah diamankan setelah penyelidikan mengungkap aksi tersebut dipicu rasa sakit hati dan dendam terhadap korban.

Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kudus Kompol Rendi Johan Prasetya, didampingi Kasatreskrim AKP Heppy Nawang Kuncoro serta Kasi Humas AKP Kudmanto di Mapolres Kudus, Selasa (30/6/2026).

Kompol Rendi menjelaskan, insiden terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban terbangun setelah mendengar suara benda pecah disusul ledakan dari bagian depan rumahnya.

Saat keluar dari kamar bersama istrinya, korban mendapati ruang tamu telah dilalap api.

Bersama anggota keluarga lainnya, mereka segera berupaya memadamkan kobaran api sekaligus menyelamatkan barang-barang berharga yang masih berada di dalam rumah.

Usai api berhasil dipadamkan, korban menemukan pecahan botol minuman yang masih berbau bensin.

Pada botol tersebut terdapat sumbu berbahan kain yang sebagian telah terbakar.

Temuan itu menjadi petunjuk awal bahwa kebakaran diduga merupakan aksi pembakaran yang disengaja menggunakan bom molotov rakitan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Undaan.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Polsek Undaan dan Satreskrim Polres Kudus melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni ST (40) dan HS (36), warga Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus.

Keduanya akhirnya ditangkap pada 12 Juni 2026.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan motif kedua pelaku adalah rasa sakit hati dan dendam kepada korban. Mereka kemudian merakit botol berisi bahan bakar dan melemparkannya ke dalam rumah korban hingga memicu kebakaran,” ujar Kompol Rendi.

Dalam perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi, pecahan botol yang dipakai sebagai alat pembakaran, sebuah korek api, serta jaket hitam yang dikenakan pelaku ketika menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pembakaran yang membahayakan keselamatan orang maupun harta benda.

Wakapolres Kudus menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengancam keamanan masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan cara melanggar hukum, melainkan menempuh jalur penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (agh)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dandim 0714/Salatiga Berikan Surprise HUT Bhayangkara ke-80, Wujudkan Soliditas TNI-Polri

1 Juli 2026 - 11:45 WIB

Koramil 05/Reban Jadi Tempat Nobar Piala Dunia, Warga Antusias Saksikan Laga Meksiko vs Ekuador

1 Juli 2026 - 11:23 WIB

Diduga Beraksi di Dua Titik, Pria Terduga Pencuri Tas Diamankan Warga di Galunggung Ngaliyan

1 Juli 2026 - 11:05 WIB

Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Teguhkan Komitmen Polri untuk Masyarakat

1 Juli 2026 - 10:38 WIB

Investor Apresiasi Kemudahan Berusaha di Jawa Tengah, Ribuan Peluang Kerja Segera Hadir

1 Juli 2026 - 09:36 WIB

Kodim 0724/Boyolali Sediakan Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga, Perkuat Kepedulian terhadap Masyarakat

1 Juli 2026 - 09:25 WIB

Trending di Kabar Boyolali