KUDUS | Kabarjateng.id – Jajaran Polsek Kudus mengungkap kasus pencurian tas milik jamaah di Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.
Pelaku berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus, kini harus berurusan dengan hukum setelah aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV masjid.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Kudus menangkap pelaku pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB usai melakukan penyelidikan.
“Petugas mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi di lokasi,” ujar AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).
Peristiwa pencurian itu bermula ketika korban bernama Surya (51), warga Wergu Kulon, selesai mengurus pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat Kudus.
Setelah itu, korban menuju Masjid Jami’ At Taqwa untuk menunaikan salat Ashar.
Karena waktu salat belum dimulai, korban beristirahat di teras masjid sambil menaruh tas selempang berwarna krem di dekat kepalanya.
Namun saat terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, tas tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan mendapati seorang pria mengambil tas miliknya.
Temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Kudus.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang tunai Rp5 juta, telepon genggam, STNK kendaraan, buku tabungan, KTP, dompet, serta tas selempang.
Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku. Petugas kemudian menangkap AR beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita tas selempang warna krem, dompet, buku tabungan, KTP milik korban, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp2 juta.
Petugas juga menemukan sebagian barang milik korban di area semak-semak sekitar GOR Wergu Wetan.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di Polsek Kudus.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.






