SEMARANG, Kabarjateng.id — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan yakni mendukung penuh pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelayanan Publik.
Gubernur Luthfi, menegaskan pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan tidak hanya bergantung pada kecepatan.
Tetapi juga pada kemampuan ASN dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyampaikan kinerja mereka kepada masyarakat.
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025/2026 di Semarang, Kamis (30/4/2026).
“Pelayanan publik dan keterbukaan informasi menjadi prioritas utama. ASN dan OPD harus mampu mengomunikasikan apa yang mereka kerjakan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ahmad Luthfi juga meminta seluruh OPD membuka akses informasi seluas-luasnya kepada publik.
Menurutnya, masyarakat harus memiliki ruang yang cukup untuk mengetahui kinerja pemerintah sekaligus memberikan evaluasi terhadap pelayanan yang mereka terima.
Selain itu, ia menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap aduan masyarakat.
Ia meminta seluruh unit pelayanan menindaklanjuti setiap komplain maksimal dalam waktu 1×24 jam, bukan hanya memberi jawaban, tetapi juga menghadirkan solusi nyata.
“Buka ruang informasi publik selebar mungkin, dan setiap keluhan masyarakat harus direspons maksimal dalam 1×24 jam dengan tindak lanjut yang jelas,” ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab pelayanan publik tidak hanya berada di tingkat pimpinan, tetapi melekat pada seluruh unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
DPRD Dorong Regulasi Lebih Modern
Anggota Komisi A DPRD Jawa Tengah, Bintang Romadon, menjelaskan usulan Raperda ini lahir dari kebutuhan pembaruan regulasi agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat saat ini.
Ia menyebut pelayanan publik merupakan kewajiban dasar pemerintah sebagai bentuk pemenuhan hak-hak warga negara.
Karena itu, pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel menjadi tolok ukur utama keberhasilan pemerintahan daerah.
Menurut Bintang, perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat menuntut pemerintah memiliki landasan hukum yang lebih kuat agar pelayanan publik berjalan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang, pemerintah perlu memperkuat regulasi agar pelayanan publik semakin modern, efektif, dan memberi kepastian bagi masyarakat,” katanya.
Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk besar dan wilayah yang beragam, Jawa Tengah membutuhkan aturan yang lebih komprehensif.
Raperda ini nantinya menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah, BUMD, hingga unit layanan lainnya dalam memberikan pelayanan terbaik.
Perkuat Pengawasan dan Digitalisasi Layanan
DPRD juga menyiapkan sejumlah tujuan strategis dalam pembentukan perda tersebut.
Mulai dari memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas serta pemerataan layanan.
Kemudian, mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani, hingga memperkuat mekanisme pengawasan dan pengaduan masyarakat.
Selain itu, regulasi ini juga mendorong inovasi berbasis teknologi informasi, termasuk digitalisasi dan integrasi layanan publik.
Sekaligus menjamin perlindungan hak masyarakat sebagai penerima layanan.
Dalam proses pembahasannya, DPRD membuka ruang partisipasi luas bagi berbagai pihak.
Mulai dari pemerintah daerah, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, hingga para pemangku kepentingan lainnya.
Langkah ini dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Tengah.
Dengan semangat kolaborasi tersebut, DPRD optimistis Raperda Pelayanan Publik dapat melahirkan regulasi yang berkualitas dan berdampak nyata bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat.






Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.