SEMARANG, Kabarjateng.id — Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya mengawal distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Langkah ini sekaligus melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto menegaskan jajarannya terus mengawasi penyaluran LPG subsidi.
Ia memastikan masyarakat yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Setiap bentuk penyimpangan pasti kami tindak tegas. Kami ingin subsidi benar-benar membantu masyarakat kecil, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya di Mapolda Jateng, Sabtu (11/4).
Polres Brebes Bongkar Praktik Oplosan LPG
Komitmen tersebut terlihat dari langkah Polres Brebes yang membongkar praktik penyalahgunaan LPG.
Polisi menemukan pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg secara ilegal.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memimpin konferensi pers pada Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan jajarannya tidak memberi ruang bagi pelaku penyimpangan distribusi LPG subsidi.
“Kami akan terus bertindak tegas. Praktik seperti ini merugikan negara sekaligus menghambat masyarakat memperoleh haknya,” tegasnya.
Polisi Tindaklanjuti Laporan Warga
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Unit Tipidter Satreskrim Polres Brebes langsung menindaklanjuti informasi tersebut.
Petugas kemudian menggerebek sebuah gudang di area sekolah di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Di lokasi, polisi mendapati pria berinisial T (46), seorang petani, sedang memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat modifikasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan T menjalankan aksi tersebut atas perintah KH (50) yang berperan sebagai pemilik barang.
Pelaku Gunakan Modus Suntik Gas
Pelaku menggunakan metode “suntik” gas dengan menempatkan tabung 3 kg di posisi lebih tinggi dari tabung 12 kg kosong, lalu menghubungkannya memakai regulator khusus.
Proses pengisian memakan waktu sekitar satu jam hingga tabung 12 kg terisi penuh. Dalam setiap kegiatan, pelaku menghasilkan 8 hingga 10 tabung.
Sejak Februari 2026, pelaku menjalankan praktik ini sebanyak 36 kali.
Dari setiap aksi, mereka meraup keuntungan sekitar Rp500 ribu.
Pelaku membeli LPG 3 kg dari pengecer seharga Rp18 ribu hingga Rp21 ribu, lalu menjual tabung 12 kg hasil oplosan seharga Rp190 ribu, di bawah HET resmi Rp266 ribu.
Kerugian Negara Capai Rp802 Juta
Praktik ilegal ini merusak sistem distribusi subsidi dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp802 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator modifikasi, satu timbangan digital, serta berbagai alat pendukung lainnya.
Pelaku Hadapi Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kedua pelaku menghadapi ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Selain itu, mereka juga menghadapi ancaman tambahan berupa lima tahun penjara atau denda Rp200 juta.
Polda Jateng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak setiap pelanggaran demi menjaga distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran. (dkp)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.