SRAGEN, Kabarjateng.id — Satresnarkoba Polres Sragen menggagalkan peredaran ribuan butir obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Sragen.
Polisi menangkap seorang pemuda berusia 19 tahun asal Aceh berinisial S di kamar kosnya, lengkap dengan barang bukti 4.621 butir pil yang diduga siap edar.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Sragen dalam menekan peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Penangkapan Berawal dari Laporan Warga
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, anggota bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran obat berbahaya di kawasan kos Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di kamar kosnya.
Saat melakukan penggerebekan, petugas menghadirkan saksi dari lingkungan setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Ribuan Butir Obat Disimpan di Kamar Kos
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas peredaran obat berbahaya. Barang bukti tersebut meliputi:
3.121 butir pil kemasan silver bertuliskan Trihexyphenidyl
1.500 butir pil kemasan silver
Satu tas punggung warna hijau
Satu unit handphone merek Infinix warna hitam
Total keseluruhan mencapai 4.621 butir.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya menyimpan untuk konsumsi pribadi, tetapi juga menyiapkan barang untuk diedarkan.
Tersangka Akui Jadi Pengedar
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan seluruh obat tersebut.
Ia juga mengaku membeli barang dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25.700.000.
Tersangka menyebut sebagian obat ia konsumsi sendiri, sementara sisanya ia jual kembali untuk meraih keuntungan.
AKP Luqman Effendi mengungkapkan, tersangka bahkan sudah lebih dulu menjual sekitar 1.000 butir atau 10 boks Trihexyphenidyl sebelum polisi menangkapnya.
“Pelaku mengaku sudah menjual sebagian barang. Mayoritas pembelinya kalangan remaja. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ancaman Serius bagi Generasi Muda
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Peredaran obat berbahaya tanpa izin dinilai mengancam masyarakat, terutama remaja dan usia produktif.
Obat seperti Trihexyphenidyl kerap disalahgunakan karena efek farmakologisnya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penyalahgunaan tersebut berpotensi menimbulkan gangguan fisik, psikis, hingga perilaku menyimpang.
Polisi Kembangkan Jaringan
Satresnarkoba Polres Sragen terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri sumber barang, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Petugas juga mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka menghadapi jeratan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Luqman Effendi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan berbahaya.
“Segera laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peran masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran obat ilegal,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat berbahaya di Sragen, khususnya yang menyasar generasi muda. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.