KAB. SEMARANG, Kabarjateng.id — Sebuah truk tanpa dilengkapi plat nomor melintas di Jalan Raya Bergas pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 13.19 WIB.
Kendaraan itu membawa muatan batu yang diduga melebihi kapasitas, sehingga memicu kekhawatiran para pengguna jalan.
Muatan Menjulang Tanpa Pengaman, Ancaman Nyata di Jalan Raya
Dari pantauan di lapangan, truk tersebut mengangkut material batu dengan ketinggian yang tidak wajar dan tanpa pengaman yang memadai melintas di jalan Raya wilayah Bergas.
Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terutama saat melintasi jalur padat kendaraan.
Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ketiadaan tanda nomor kendaraan juga menimbulkan kecurigaan.
Identitas kendaraan yang tidak jelas dinilai dapat menyulitkan proses penelusuran apabila terjadi insiden di jalan.
Sejumlah pengendara yang melintas mengaku resah dengan keberadaan truk tersebut.
Mereka berharap ada tindakan tegas dari aparat terkait demi menjaga keselamatan bersama.
“Kalau sampai muatannya jatuh, sangat membahayakan pengguna jalan lain. Harus ada penindakan,” ujar salah satu warga.
Pengawasan Dipertanyakan, Penindakan Didorong Lebih Tegas
Peristiwa ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di jalur strategis seperti Bergas.
Warga menilai masih adanya celah dalam pengawasan, sehingga kendaraan tanpa plat nomor dan bermuatan berlebih masih dapat beroperasi bebas.
Masyarakat pun mendorong aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang untuk meningkatkan pengawasan serta penegakan aturan secara konsisten.
Pemeriksaan kelayakan kendaraan dan batas muatan diharapkan dilakukan lebih ketat guna meminimalisir risiko kecelakaan.
Polisi Siap Tindaklanjuti Temuan di Lapangan
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, memastikan pihaknya segera melakukan pengecekan terkait temuan tersebut.
“Nanti akan kita cek, dari mana asal dan tujuan kendaraan itu. Selanjutnya akan kita lakukan penindakan sesuai aturan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Ia menambahkan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan terpadu.
Langkah ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban lalu lintas, sekaligus memastikan seluruh kendaraan mematuhi regulasi yang berlaku di wilayah hukum Polres Semarang. (ar)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.