SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang menghasilkan omzet miliaran rupiah per bulan.
Kasus ini Polda ungkap dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (3/4/2026).
Terendus dari Aktivitas Mencurigakan
Kasus ini mulanya pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, petugas curiga dengan aktivitas sebuah mobil pick up yang bolak-balik keluar masuk gudang di wilayah Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, sambil membawa tabung LPG.
Petugas kemudian memeriksa lokasi dan menemukan praktik ilegal berupa pemindahan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
Polisi Amankan Dua Pelaku
Petugas amankan dua pelaku, yakni N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Petugas juga menyita 820 tabung gas sebagai barang bukti, terdiri dari 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg.
Selain itu, petugas mengamankan selang regulator modifikasi, segel tabung, serta timbangan.
Produksi Ratusan Tabung per Hari
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan praktik oplosan dengan menyuntikkan gas subsidi ke tabung non subsidi, lalu menjualnya melalui jalur distribusi.
Para pelaku mampu memproduksi sekitar 200 hingga 300 tabung setiap hari.
Dari aktivitas itu, mereka meraup keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, atau sekitar Rp1,08 miliar per bulan.
Merugikan Negara dan Membahayakan Warga
Djoko menegaskan, praktik ini tidak hanya merugikan negara karena penyalahgunaan subsidi, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.
Proses pemindahan gas tidak memenuhi standar keamanan, dan isi tabung tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan berat gas dalam tabung tidak mencapai kapasitas seharusnya, baik untuk ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram.
“Kondisi ini jelas merugikan konsumen karena tidak mendapatkan isi sesuai yang masyarakat bayar,” tegasnya.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen junto Pasal 20 dan 21 KUHP.
Kedua pelaku kena ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Jateng mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran LPG subsidi dengan harga tidak wajar.
Warga juga diminta segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan.
Djoko menegaskan, kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi barang subsidi.
“Peran masyarakat sangat penting untuk mengawasi distribusi LPG agar tepat sasaran dan mencegah praktik ilegal yang merugikan negara,” pungkasnya. (liem)






