SRAGEN, Kabarjateng.id — Aparat Satreskrim Polres Sragen mengungkap kasus penemuan jasad perempuan muda di area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, dalam waktu kurang dari 18 jam.
Peristiwa penemuan jasad perempuan di Sragen itu sempat menggegerkan warga sejak Selasa malam, 31 Maret 2026.
Korban berinisial R (26), warga Desa Ngrandu, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan. Warga menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di jalur persawahan utara Bulakrejo–Blontangan sekitar pukul 19.50 WIB.
Lokasi penemuan berada di area sepi, tidak jauh dari sepeda motor Honda Vario putih milik korban.
Penyelidikan Cepat, Pelaku Teridentifikasi
Setelah menerima laporan, tim Resmob Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri barang bukti di lokasi.
Hasil penyelidikan mengarah pada pria berinisial S alias Bebek (35), warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Petugas kemudian menangkap pelaku pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 13.20 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan bahwa tim bekerja cepat sejak awal laporan masuk.
“Tim langsung bergerak begitu menerima laporan. Kami mengolah TKP, memeriksa saksi, serta mendalami hubungan korban hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (2/4/2026).
Motif Mengarah Konflik Pribadi
Hasil penyidikan sementara menunjukkan konflik pribadi antara korban dan pelaku memicu kejadian ini.
Sebelum peristiwa terjadi, korban sempat menyampaikan pengakuan terkait kehamilan kepada pelaku, yang kemudian memicu ketegangan.
Korban juga menuntut pertanggungjawaban dan meminta pelaku menikahinya, meskipun pelaku telah memiliki istri.
Selain itu, keduanya terlibat perselisihan terkait telepon genggam milik pelaku yang korban buang.
Pertengkaran itu memuncak hingga pelaku melakukan kekerasan di lokasi kejadian.
“Motif sementara mengarah pada konflik pribadi. Cekcok memicu emosi pelaku hingga melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Namun, hasil autopsi forensik tidak menemukan tanda-tanda kehamilan pada tubuh korban.
Barang Bukti dan Dugaan Upaya Hilangkan Jejak
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor korban, pakaian, sandal, perhiasan, serta telepon genggam.
Ponsel korban sempat tidak berada di sekitar jasad.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga menemukan ponsel tersebut di dasar aliran air kecil di area persawahan.
Penyidik juga menelusuri tempat kos korban.
Di lokasi itu, pelaku diduga membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan jejak.
Temuan Forensik Perkuat Dugaan Kekerasan
Tim medis menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain lebam di dahi, benjolan di kepala belakang, memar pada lengan, serta luka lecet di kaki dan paha.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal dunia.
Penyidik juga mendalami indikasi kekerasan pada bagian leher korban saat pertengkaran terjadi.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui kebersamaan dengan korban sebelum kejadian dan mengakui pertengkaran saat melintas di kawasan Tangkil menggunakan sepeda motor korban.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, penyidik memproses tersangka atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres menegaskan bahwa tim penyidik terus melengkapi berkas perkara melalui keterangan saksi, hasil forensik, dan analisis digital.
“Kami menangani perkara ini secara profesional dan tuntas. Kami menguji setiap fakta secara ilmiah agar perkara ini jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegasnya. (ar)






