Menu

Mode Gelap
 

Kabar Wonogiri · 2 Apr 2026 11:25 WIB

Residivis Narkoba Ditangkap di Terminal Wonogiri, Polisi Amankan Ribuan Pil Terlarang


					Residivis Narkoba Ditangkap di Terminal Wonogiri, Polisi Amankan Ribuan Pil Terlarang Perbesar

WONOGIRI, Kabarjateng.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas menangkap seorang pria berinisial NC alias Kepok (40), warga Surakarta, di kawasan Terminal Lama Wonogiri, Kecamatan Selogiri, pada Selasa (31/3/2026).

Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika.

Warga menyebut pelaku kerap memanfaatkan transportasi umum untuk menjalankan aksinya.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Penangkapan di Area Terminal

Setelah mengantongi informasi yang cukup, petugas memantau lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

Polisi kemudian menangkap NC sesaat setelah ia turun dari bus dan berjalan menuju area terminal.

Saat menggeledah pelaku, petugas Polres Wonogiri menemukan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2.049 butir obat daftar G jenis yarindo serta satu unit telepon genggam yang pelaku gunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menyatakan bahwa petugas langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku Ternyata Residivis

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa NC merupakan residivis.

Ia pernah terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Sukoharjo.

Selain itu, ia juga kembali terjerat kasus narkotika pada tahun 2023 dan menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Riwayat tersebut memperlihatkan bahwa pelaku kembali mengulangi perbuatannya meski sebelumnya telah menjalani hukuman.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga menambahkan pasal lain sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (ar)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Polres Kendal Rotasi Jabatan Strategis, Kapolres Tekankan Adaptasi dan Kinerja Personel

24 April 2026 - 15:37 WIB

Wisata Agro Kian Berkembang, PADI Ditarget Masuk Kalender Pariwisata Jateng 2027

24 April 2026 - 15:13 WIB

Tujuh Anak di Kudus Terlibat Pencurian Tutup Drainase, Polisi Lakukan Pembinaan

24 April 2026 - 14:55 WIB

Sinergi Polri dan Forkopimda, Aksi “Jepara Menanam” Hidupkan Kepedulian Lingkungan di Batealit

24 April 2026 - 14:41 WIB

Jateng–Aceh Perkuat Sinergi Ekonomi, Kerja Sama Tembus Rp 1,06 Triliun

24 April 2026 - 10:20 WIB

Truk Hino Hantam Pick Up di Jalur Blora – Cepu, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa 

24 April 2026 - 10:10 WIB

Trending di Daerah