SEMARANG, Kabarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah di Jateng meningkatkan kualitas tata kelola, khususnya pada aspek perencanaan dan penganggaran.
KPK menilai keselarasan usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan dokumen perencanaan resmi menjadi kunci utama untuk mencegah potensi penyimpangan.
Dalam kegiatan supervisi bersama Pemerintah Kota Semarang di Balai Kota, Selasa (31/3), KPK menegaskan sektor perencanaan anggaran masih rawan praktik korupsi jika tidak dikelola secara hati-hati dan transparan.
Soroti Usulan Pokir DPRD
Kasatgas Pencegahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Azril Zah, mengingatkan legislatif agar lebih cermat saat mengusulkan Pokir.
Ia menilai sejumlah kasus korupsi yang pernah KPK tangani memiliki pola serupa dalam pengusulan program tersebut.
Azril menekankan pentingnya kehati-hatian agar usulan benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan rencana pembangunan daerah.
Sinkronisasi Dokumen Perencanaan
KPK juga menyoroti perlunya konsistensi antara dokumen perencanaan, mulai dari RPJMD, RKPD, hingga APBD.
Sinkronisasi ini berperan penting untuk memastikan program berjalan efektif dan tidak membuka celah penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Selain sistem, KPK menegaskan integritas aparatur menjadi faktor penting dalam memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Evaluasi Indeks Integritas
Capaian Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Semarang tahun 2025 berada di angka 70,29.
Posisi tersebut menempatkan Kota Semarang di peringkat 33 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Wali Kota Semarang, Agustina, menyatakan capaian tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan untuk melakukan pembenahan.
Ia menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kepercayaan publik.
Perkuat Peran Inspektorat
Pada agenda berikutnya, KPK mengumpulkan jajaran Inspektorat kabupaten/kota se-Jawa Tengah guna memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kasatgas Penindakan Korsup Wilayah Jawa Tengah dan DIY KPK, Arief Rachman, menekankan pentingnya fungsi pengawasan yang tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga menyentuh kondisi nyata di lapangan.
Menurutnya, inspektorat harus mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini agar dapat mencegah tindakan melawan hukum.
Fokus Area Rawan
Dalam penguatan pengawasan tersebut, KPK menyoroti sejumlah sektor rawan penyimpangan, antara lain perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen kepegawaian.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menilai inspektorat memiliki peran strategis untuk memetakan risiko sekaligus memberi contoh penerapan integritas di lingkungan pemerintahan.
Sinergi Cegah Korupsi
KPK berharap pemerintah daerah di Jateng terus memperkuat sinergi guna membangun sistem pengawasan yang efektif.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik. (liem)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.