Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes · 31 Mar 2026 16:33 WIB

Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti 33 Kasus, Narkotika dan Obat Ilegal Dominasi


					Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti 33 Kasus, Narkotika dan Obat Ilegal Dominasi Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Brebes, Selasa (31/3/2026).

Kepala Kejari Brebes, Eryana Ganda Nugraha, memimpin kegiatan tersebut bersama Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma, jajaran DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pengadilan Negeri Brebes menetapkan seluruh barang bukti tersebut untuk dirampas dan kemudian dimusnahkan oleh Kejari Brebes.

Narkotika dan Obat Ilegal Dominasi

Dari total 33 perkara, aparat menangani 10 kasus narkotika dan zat adiktif.

Selain itu, aparat juga menangani 15 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 8 perkara terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Eryana Ganda Nugraha menegaskan bahwa aparat masih menghadapi tingginya kasus narkotika dan peredaran obat keras ilegal.

“Peredaran narkotika dan obat keras ilegal masih tinggi. Kondisi ini menunjukkan pengawasan di masyarakat belum optimal,” ujarnya.

Rincian Barang Bukti

Petugas memusnahkan berbagai jenis barang bukti yang didominasi obat-obatan keras tanpa izin edar.

Di antaranya 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, dan 711 butir Tramadol.

Selain itu, petugas juga memusnahkan ratusan butir Trihexyphenidyl serta jenis obat lainnya.

Petugas turut memusnahkan ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu seberat 11,19 gram.

Selain itu, petugas menghancurkan ribuan botol obat bahan alam tanpa izin edar serta ratusan kosmetik ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

Pemda Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika dan obat ilegal.

Ia menegaskan bahwa upaya pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.

“Ini menjadi peringatan bagi kita semua. Kita harus memperkuat pengawasan, termasuk di lingkungan masyarakat,” tegasnya.

Paramitha juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkotika maupun obat ilegal.

“Peran keluarga dan lingkungan sangat penting. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan. Kita tidak boleh lengah karena dampaknya sangat besar, terutama bagi generasi muda,” pungkasnya. (wb)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ketua LSM Forlindo Jaya Soroti Pemeriksaan 63 ASN, Desak KPK Perluas Arah Penyidikan

16 April 2026 - 11:28 WIB

Polsek Madukara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Dua Hari, Motor Guru Juri Pramuka Berhasil Diamankan

16 April 2026 - 11:11 WIB

Kurang Fokus di Jalan, Pemotor Tabrak Truk Hino di Soekarno Hatta Argomulyo Salatiga

16 April 2026 - 10:19 WIB

Viral Truk Overload, Satlantas Polres Semarang Turun Tangan dan Beri Sanksi Tegas

16 April 2026 - 06:48 WIB

Dukung Program Bangga Kencana, Sekda Jateng Ajak Perkuat Peran Keluarga

16 April 2026 - 06:27 WIB

Benang Sederhana, Ruang Kreativitas di Tengah Padatnya Profesi

16 April 2026 - 06:13 WIB

Trending di KABAR JATENG