Menu

Mode Gelap
 

KABAR JATENG · 14 Mar 2026 12:58 WIB

Operasi Ketupat Candi 2026, Polda Jateng Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Sejumlah Titik Kota Semarang


					Operasi Ketupat Candi 2026, Polda Jateng Batasi Kendaraan Sumbu Tiga di Sejumlah Titik Kota Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Satlantas Polrestabes Semarang melakukan penyekatan kendaraan sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2026, Jumat (13/3/2026).

Langkah ini bertujuan menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi kepadatan kendaraan menjelang arus mudik Lebaran.

Petugas memulai kegiatan penyekatan sekitar pukul 14.30 WIB di depan Terminal Mangkang, Kota Semarang.

Polisi menghentikan kendaraan sumbu tiga yang datang dari arah barat atau wilayah Kendal, kemudian mengarahkan kendaraan tersebut untuk putar balik menuju Kendal.

Petugas menerapkan kebijakan ini untuk mengurangi kepadatan kendaraan berat yang masuk ke jalur utama Kota Semarang.

Dengan pengaturan tersebut, kendaraan penumpang dan pemudik dapat melintas lebih lancar dan aman.

Selain di kawasan Mangkang, jajaran kepolisian juga mengawasi arus kendaraan di wilayah perbatasan Mranggen, Kabupaten Demak.

Tim Urai dari Polsek Pedurungan Polrestabes Semarang mengendalikan kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalur perbatasan tersebut.

Petugas memfokuskan pengawasan kendaraan berat agar tidak memasuki jalur padat lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan.

Tim di lapangan terus mengatur arus kendaraan sekaligus memberi arahan kepada para pengemudi.

Tindak Lanjut SKB Tiga Menteri

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menjelaskan bahwa penyekatan kendaraan berat mengacu pada kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

Menurutnya, aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai pengaturan lalu lintas selama periode mudik.

Pemerintah melalui kebijakan ini membatasi operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih di jalur tol maupun jalan arteri.

“Mulai 13 hingga 29 Maret 2026, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih tidak boleh melintas di jalan tol maupun jalur arteri,” ujar AKBP Yunaldi.

Namun, aturan tersebut memberi pengecualian bagi beberapa jenis angkutan penting.

Kendaraan yang mengangkut BBM atau migas, sembako, pupuk, pakan ternak, serta peralatan penanganan bencana tetap dapat melintas.

Upaya Menjaga Kelancaran Arus Mudik

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pembatasan kendaraan berat menjadi bagian dari strategi pengaturan lalu lintas menjelang peningkatan mobilitas masyarakat.

Menurutnya, langkah ini penting untuk menekan potensi kepadatan kendaraan di jalur utama yang digunakan pemudik.

Dengan berkurangnya kendaraan besar di jalan arteri, arus kendaraan penumpang dapat bergerak lebih lancar.

“Kami mengimbau para pengemudi kendaraan angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” kata Artanto.

Polda Jawa Tengah terus mengoptimalkan pengamanan melalui Operasi Ketupat Candi 2026.

Petugas juga mengatur arus lalu lintas, melaksanakan patroli, serta memberi pelayanan kepada masyarakat.

Melalui berbagai langkah tersebut, aparat kepolisian berharap perjalanan masyarakat selama masa mudik Lebaran berlangsung aman, tertib, dan nyaman. (dkp)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal