Menu

Mode Gelap
 

Kabar Brebes · 17 Feb 2026 20:28 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jasad dalam Koper di Brebes


					Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Mutilasi Jasad dalam Koper di Brebes Perbesar

BREBES, Kabarjateng.id – Pelarian R (45), terduga pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Brebes terhadap Sapri (67), berakhir di tangan aparat kepolisian.

Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes menangkap R di wilayah Majalengka, Jawa Barat, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Polisi menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah warga menemukan jasad korban di dalam koper yang tergeletak di sebuah rumah kosong di Desa Sukareja, Kabupaten Brebes.

Tim bergerak cepat menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya mengetahui keberadaannya di luar daerah.

Hutang Piutang jadi Pemicu

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa persoalan utang piutang memicu aksi pembunuhan dengan mutilasi tersebut.

Saat korban menagih utang, pelaku tersulut emosi. Cekcok pun terjadi dan berujung pada tindak kekerasan yang merenggut nyawa korban.

“Pelaku memukul korban menggunakan batu pada bagian kepala dan dada hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers, Selasa (17/2/2026) siang.

Setelah korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak.

Ia memasukkan jasad korban ke dalam koper.

Namun, karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku memotong bagian kaki dan tangan korban agar seluruh tubuh masuk ke dalam koper tersebut.

Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mengambil barang milik korban berupa uang tunai sebesar Rp15.622.000 dan satu unit telepon genggam.

Polisi memasukkan unsur pencurian dalam proses penyidikan karena pelaku menguasai barang korban tanpa hak.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat R dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Penyidik menerapkan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil handphone dan uang milik korban sebesar Rp15.622.000, sehingga kami terapkan pasal berlapis,” tegas Kapolres.

Saat ini, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana.

Tim memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut. (wb)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dukung Ruwatan Silayur, Sarif Abdillah Ajak Warga Lestarikan Tradisi dan Nilai Spiritual

16 April 2026 - 12:44 WIB

Ketua LSM Forlindo Jaya Soroti Pemeriksaan 63 ASN, Desak KPK Perluas Arah Penyidikan

16 April 2026 - 11:28 WIB

Polsek Madukara Ringkus Pelaku Curanmor dalam Dua Hari, Motor Guru Juri Pramuka Berhasil Diamankan

16 April 2026 - 11:11 WIB

Kurang Fokus di Jalan, Pemotor Tabrak Truk Hino di Soekarno Hatta Argomulyo Salatiga

16 April 2026 - 10:19 WIB

Viral Truk Overload, Satlantas Polres Semarang Turun Tangan dan Beri Sanksi Tegas

16 April 2026 - 06:48 WIB

Dukung Program Bangga Kencana, Sekda Jateng Ajak Perkuat Peran Keluarga

16 April 2026 - 06:27 WIB

Trending di KABAR JATENG