Menu

Mode Gelap
 

Headline · 2 Jul 2024 14:59 WIB

Rudapaksa Pelajar SMP, RSK Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas


					Rudapaksa Pelajar SMP, RSK Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas Perbesar

BANYUMAS, Kabarjateng.id – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng mengamankan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Senin (1/7/2024).

RSK (37), warga Kecamatan Sumpiuh, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa RSK melakukan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk dan memaksa.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar bulan Agustus 2023 di dapur rumah korban.

Awalnya, korban meminta tolong untuk memperbaiki sanyo.

Tidak lama kemudian, tersangka datang ke rumah korban untuk memperbaiki sanyo tersebut.

Setelah memperbaiki sanyo, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan memaksa korban.

“Karena korban menolak, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke atas dipan,” ujar Kompol Andryansyah Rithas.

Baca juga: Pangdam Resmikan Kendaraan Dinas Ajendam IV Diponegoro

Setelah korban terjatuh, lanjutnya, tersangka menindih badan korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan, dan tangan kirinya membungkam mulut korban sehingga terjadilah persetubuhan.

“Pada saat kejadian, korban masih duduk di bangku SMP. Korban putus sekolah dan telah melahirkan anak pada bulan Maret,” ujarnya.

Tersangka RSK merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar korban (nikah siri).

Saat ini, tersangka RSK dan barang bukti berupa 1 potong baju lengan panjang warna hitam putih, 1 potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, 1 potong BH warna ungu, serta 1 potong celana dalam warna oranye telah diamankan.

“Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Kompol Andryansyah Rithas. (lim)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Tawuran Perang Sarung di Mranggen Berujung Pembacokan, Tiga Remaja Diamankan Polisi

15 Maret 2026 - 20:19 WIB

Korsleting Sepeda Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih dan Dua Motor Hangus

15 Maret 2026 - 19:36 WIB

Dua Kendaraan Pemudik Terlibat Kecelakaan di Tol Semarang–Solo, Dua Penumpang Luka

15 Maret 2026 - 17:43 WIB

Tawuran di Jalan Raya Tuntang, Polisi Amankan Sejumlah Remaja

15 Maret 2026 - 17:26 WIB

Hadapi Arus Mudik 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan dan Posko Layanan di Jawa Bali

15 Maret 2026 - 15:12 WIB

Telkomsel mudik 2026, jaringan Telkomsel Lebaran, Telkomsel RAFI 2026, posko Telkomsel mudik, jaringan Telkomsel Jawa Bali, Telkomsel siaga Lebaran, BTS mobile Telkomsel, layanan Telkomsel Ramadan

Polres Demak Tertibkan Balap Liar di Jalan Lingkar Terminal Baru, 114 Remaja Diamankan 

15 Maret 2026 - 12:22 WIB

Trending di Daerah