Menu

Mode Gelap
 

Headline

Bareskrim Polri Serahkan Sembilan Tersangka Judi Online ke Kejaksaan Negeri Semarang

badge-check


					Bareskrim Polri Serahkan Sembilan Tersangka Judi Online ke Kejaksaan Negeri Semarang Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan sembilan tersangka pelaku judi online beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Semarang.

Para tersangka tersebut ditangkap karena membuat rekening dan melakukan transaksi penerimaan, pengumpulan, serta pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.

Hal ini diungkapkan dalam keterangan pers oleh pihak Kejaksaan Negeri Semarang dan Penyidik Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Online di lobi Kantor Kejaksaan Negeri Semarang pada Kamis, 27 Juni 2024.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin oleh AKP Bambang Meiriawan SH., MH, Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri, didampingi oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama.

Para tersangka beroperasi di tiga wilayah hukum berbeda, yaitu Semarang, Jakarta, dan Medan. Mereka adalah karyawan yang membuat rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

“Selain itu, mereka juga melakukan transaksi penerimaan, pengumpulan, dan pengiriman uang hasil transaksi judi tersebut,” ungkap AKP Bambang.

Rekening yang digunakan untuk aktivitas deposit dan penarikan adalah rekening bank di Indonesia. Omset dari judi online ini diperkirakan mencapai 15 miliar rupiah per bulan.

Barang bukti yang diserahkan mencakup 77 rekening beserta kartu ATM, satu token, 33 unit HP, tiga laptop, dan uang sebesar kurang lebih 700 juta rupiah.

Meskipun aktivitas perjudian online dilakukan di Indonesia, server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja.

Saat ini, pihak Bareskrim sedang mengejar dua DPO pelaku yang berperan sebagai bandar di luar negeri.

“Kami sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait dua DPO tersebut,” tegasnya.

Dalam penanganan kasus ini, Bareskrim juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama, menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan oleh kejaksaan sembari menunggu penyempurnaan rencana dakwaan untuk sidang di pengadilan.

“Siang ini kami menerima pelimpahan sembilan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online yang diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Para tersangka akan ditahan di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008, serta UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidana antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online dan mengajak masyarakat untuk mengawasi perjudian online di sekitarnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online,” tandasnya. (Alim)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Ditresnarkoba Polda Jateng Amankan Dua Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Siap Edar Disita

1 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Polres Semarang Pastikan Tidak Ada Kebakaran Hutan di Pringapus, Hotspot SIPONGI Berasal dari Bekas Pembakaran Rumput

31 Juli 2026 - 15:47 WIB

PMII Kota Semarang Resmi Jadi Sobat Bersinar BNNP Jateng, Perkuat Gerakan Pencegahan Narkoba

30 Juli 2026 - 21:22 WIB

Polres Boyolali Bongkar Kasus Kekerasan Seksual Disertai Ancaman Sebar Video Korban

30 Juli 2026 - 21:09 WIB

DPRD Soroti Piutang Pajak Kota Semarang Tembus Rp1,2 Triliun

30 Juli 2026 - 18:55 WIB

Gubernur Jateng Dorong Pembentukan Kabupaten Brebes Selatan, Usulan Masuk Tahap Pembahasan DPRD

30 Juli 2026 - 18:09 WIB

Trending di Headline