Kupang – Upaya panjang menyelesaikan persoalan kemanusiaan yang dialami warga eks pejuang Timor Timur (Timtim) akhirnya menemukan titik terang melalui program Redistribusi Tanah pada tahun 2023.
Program yang menjadi bagian dari agenda Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dinilai menjadi jawaban konkret setelah hampir 30 tahun warga eks pejuang hidup dalam ketidakpastian tempat tinggal.
Melalui redistribusi lahan, kini proses pembangunan rumah bagi para penerima manfaat dapat direalisasikan.
Perubahan tersebut tidak hanya memfasilitasi tersedianya hunian layak, namun juga menjadi simbol dimulainya kehidupan baru yang lebih bermartabat bagi eks pejuang Timtim yang selama ini menetap di lokasi penampungan atau menempati tanah milik pemerintah, TNI, maupun warga lokal.
Bupati Kupang, Yosef Lede, menjelaskan bahwa pemberian tanah beserta hak legalitasnya merupakan wujud komitmen negara dalam memulihkan hak-hak dasar warga eks pejuang.
“Selama 27 tahun mereka menunggu. Melalui program ini, akhirnya mereka memperoleh hak, identitas, dan tempat tinggal layak yang legal. Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan Kementerian ATR/BPN yang telah menghadirkan solusi nyata,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bupati Kupang.
Dari total 2.100 sertipikat tanah yang dialokasikan, sebanyak 1.904 sertipikat dan unit rumah telah diserahkan kepada penerima manfaat.
Proses distribusi dilakukan bertahap, menyesuaikan kondisi fisik bangunan yang pada beberapa titik mengalami kerusakan akibat faktor lingkungan seperti pergeseran tanah dan curah hujan tinggi.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap unit rumah harus diserahkan dalam keadaan layak agar benar-benar menjadi solusi, bukan menimbulkan persoalan baru.
Pembagian unit rumah juga dilakukan secara proporsional, yakni 60 persen untuk warga eks pejuang Timtim dan 40 persen untuk warga lokal.
Kebijakan ini disepakati sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi masyarakat setempat yang telah menghibahkan lahan untuk program ini.
“Meski eks pejuang menjadi prioritas, warga lokal juga berhak mendapatkan manfaat karena tanah yang digunakan merupakan tanah mereka,” jelas Bupati Kupang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas, turut menggambarkan kilas balik kondisi masa lalu.
Menurutnya, ketika eks pejuang memilih menjadi bagian dari Indonesia, mereka datang tanpa kepemilikan lahan sehingga harus tinggal di berbagai tempat tanpa kepastian.
“Mereka datang, memilih Indonesia, namun tidak memiliki tempat tinggal. Mereka akhirnya menempati lokasi mana pun yang bisa, baik layak maupun tidak,” kenangnya.
Ia menambahkan bahwa tanah yang digunakan dalam program ini merupakan eks Hak Guna Usaha yang telah ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), kemudian menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Dari sinilah redistribusi untuk 2.100 keluarga diwujudkan secara menyeluruh, mulai dari tanah, pembangunan rumah, hingga sertipikat kepemilikan.
“Ini merupakan sejarah pertama di NTT — satu paket lengkap diberikan: tanah, rumah, dan sertipikat,” ujar Fransiska.
Program ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi pertanahan, namun juga menjadi fondasi bagi terciptanya kehidupan baru yang lebih layak, stabil, dan berkelanjutan bagi warga eks pejuang Timtim dan komunitas lokal yang berdampingan.






