Menu

Mode Gelap
 

Kabar Jawa Tengah · 25 Des 2025 07:13 WIB

Buruh Sambut Positif Keberanian Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan Alfa 0,9% untuk UMP Jawa Tengah 2026


					Buruh Sambut Positif Keberanian Gubernur Ahmad Luthfi Tetapkan Alfa 0,9% untuk UMP Jawa Tengah 2026 Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kebijakan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, dalam menetapkan angka alfa sebesar 0,90% untuk perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mendapatkan apresiasi luas dari berbagai organisasi buruh.

Besaran alfa tersebut dianggap sebagai langkah progresif yang mampu memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan penghasilan pekerja.

Dengan keputusan tersebut, UMP Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 7,28%, sehingga nilai upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan menjadi Rp 2.327.386.

Kenaikan ini dinilai sebagai pijakan penting yang akan ikut memengaruhi penetapan upah pada tahun-tahun selanjutnya, termasuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Sebagaimana diketahui, angka 0,9% merupakan batas tertinggi dari rentang alfa 0,5% hingga 0,9% sesuai kebijakan nasional yang telah diatur Presiden Prabowo Subianto.

Formula perhitungan kenaikan upah tahun ini tetap mengacu pada inflasi serta pertumbuhan ekonomi yang kemudian dikalikan besaran alfa.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah, Maksuri, menyampaikan bahwa penetapan alfa 0,9% sejalan dengan aspirasi buruh di provinsi tersebut.

Ia berharap keputusan ini menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk menerapkan upah sektoral yang lebih baik pada tahun mendatang.

“Penetapan alfa 0,9% ini merupakan angka yang kami perjuangkan. Serikat pekerja mendukung keputusan tersebut,” ujar Maksuri, Rabu, 24 Desember 2025.

Apresiasi juga datang dari Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Jepara melalui Sudarmadi.

Menurutnya, keputusan Gubernur Ahmad Luthfi telah mempertimbangkan rekomendasi dari berbagai pemangku kepentingan, baik dari unsur daerah, organisasi buruh, hingga kondisi ekonomi di Jawa Tengah.

“Keputusan ini menggembirakan bagi para buruh. Dengan alfa maksimal, kami berharap upah sektoral nantinya dapat meningkat lebih tinggi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono.

Ia menilai bahwa keputusan tersebut menandai dimulainya fondasi upah yang lebih kuat bagi masa depan pekerja.

Nanang menegaskan bahwa upah tahun berjalan memiliki pengaruh besar terhadap penyesuaian di tahun berikutnya, terutama setelah mempertimbangkan indikator ekonomi seperti inflasi dan pertumbuhan daerah.

“Dengan kebijakan ini, pondasi kenaikan upah minimum ke depan menjadi jauh lebih baik,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu 24 Desember 2025, Gubernur Ahmad Luthfi resmi menandatangani penetapan UMP dan UMSK.

Ia berharap para pekerja setelah ini dapat kembali fokus pada produktivitas serta menciptakan iklim kerja yang kondusif.

Selain itu, ia menargetkan kebijakan tersebut memberi manfaat tidak hanya bagi buruh, tetapi juga bagi pelaku usaha dan dunia industri di Jawa Tengah.

 

Editor: Mualim

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Kapolres Ajak Pelajar SMK NU Ungaran Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

11 Maret 2026 - 23:08 WIB

Exit Tol Fungsional Ambarawa Siap Digunakan, Polres Semarang Siagakan Personel

11 Maret 2026 - 22:54 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Kuatkan Putusan PN Jepara Terkait Sengketa Penarikan Mobil

11 Maret 2026 - 22:26 WIB

Salah Ikuti Google Maps, Ford Fiesta Nyungsep dan Tabrak Rumah Warga di Ungaran Timur 

11 Maret 2026 - 22:02 WIB

Kapolres Tegal Cek Kesiapan Pos Pengamanan Ops Ketupat Candi 2026

11 Maret 2026 - 20:41 WIB

Polres Tegal Laksanakan Ramp Check Bus Pariwisata di Pool Dedy Jaya

11 Maret 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Polri