SRAGEN, Kabarjateng.id – Kepolisian Resor Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian burung murai batu yang sempat meresahkan warga Kecamatan Karangmalang.
Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang, dengan salah satu di antaranya masih berusia di bawah umur.
Peristiwa pencurian ini terjadi di Dukuh Pelemgadung, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
Seekor burung murai batu milik warga setempat dilaporkan hilang saat digantung di dalam rumah yang tengah menjalani proses renovasi.
Aksi tersebut baru diketahui korban setelah burung bernilai tinggi itu tidak lagi berada di tempat semula.
Menindaklanjuti laporan korban, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika petugas berhasil melacak keberadaan para terduga pelaku.
Kapolsek Karangmalang, Iptu Joni Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, menyampaikan bahwa kedua pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS (30), warga Karangmalang, dan seorang remaja berinisial BRW (17).
Saat menjalankan aksinya, keduanya menggunakan sepeda motor tanpa tanda nomor kendaraan bermotor.
Salah satu pelaku bertugas mengambil burung murai beserta sangkarnya, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Polisi menyebut, aksi pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang direnovasi serta situasi lingkungan yang sepi pada dini hari.
Faktor ekonomi diduga menjadi alasan utama para pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya seekor burung murai batu, sangkar dan perlengkapannya, sepeda motor yang digunakan pelaku, helm, jaket, serta peralatan pendukung lainnya.
Pelaku dewasa dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen.
Iptu Joni juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian.
Warga diharapkan menyimpan barang berharga di tempat yang aman serta memanfaatkan sarana keamanan tambahan seperti kamera pengawas guna meminimalisasi risiko kejahatan. (di)






