Menu

Mode Gelap
 

Kabar Sragen

Satreskrim Polres Sragen Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Truk Milik Warga Pacitan

badge-check


					Satreskrim Polres Sragen Tangkap Pelaku Penipuan dan Penggelapan Truk Milik Warga Pacitan Perbesar

SRAGEN, Kabarjateng.id — Unit Reserse Kriminal Polres Sragen menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan penipuan dan penggelapan satu unit truk milik warga Pacitan yang dibawa kabur hingga berpindah tangan ke luar daerah.

Hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam sejak laporan masuk, Tim Resmob Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Romy Wijatmoko (44), warga Wonokerso, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari, menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan setelah laporan resmi diterima pada 26 November 2025.

“Begitu laporan diterima Polsek Kedawung, tim langsung melakukan penyelidikan. Dari berbagai keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, kami mendapatkan titik terang dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari sehari,” jelas AKP Ardi.

Peristiwa ini berawal pada Mei 2025 ketika pelaku meminjam sekaligus menyewa truk Mitsubishi Canter AE 8179 UF milik korban, Dwi Cahyono, dengan alasan untuk pekerjaan pengiriman barang ke wilayah Sumatera. Dalam tiga bulan pertama, mulai Juni hingga Agustus, pembayaran sewa masih dilakukan secara rutin.

Namun memasuki September, pelaku tidak lagi mengirimkan uang sewa dan mulai sulit dihubungi.

Kecurigaan korban semakin menguat setelah mendapatkan informasi bahwa truk tersebut telah digadaikan di wilayah Rimbo Bujang, Sumatera Barat, sebelum akhirnya dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

“Modus penyewaan untuk mengambil kepercayaan pemilik kendaraan ini sedang menjadi perhatian kami. Setelah dipercaya, kendaraan digadaikan bahkan dijual untuk mendapatkan keuntungan sesaat,” tegas AKP Ardi.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 250 juta. Aparat kini telah mengamankan truk yang menjadi barang bukti utama.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (di)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bandel Beroperasi Tanpa Izin, Tiga Tambang di Jepara Akhirnya Ditutup Tim Gabungan

16 Juli 2026 - 08:03 WIB

Tambang Andesit Ilegal di Pancur Mayong Diduga Ganggu Cadangan Air, ESDM Minta Aktivitas Dihentikan

16 Juli 2026 - 07:55 WIB

Korban Penipuan Jual Beli Mobil di Salatiga Apresiasi Vonis Hakim, Tetap Tuntut Kejelasan Nasib Kendaraan

16 Juli 2026 - 07:15 WIB

TMMD Reguler ke-129 Resmi Dimulai di Tengaran, Polres Semarang Siap Kawal Pembangunan Desa

15 Juli 2026 - 19:08 WIB

Bupati Batang Resmikan TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 di Desa Toso

15 Juli 2026 - 18:52 WIB

Optimisme Hari Jadi ke-80 Sukoharjo: Martono Ajak Semua Elemen Pacu Potensi Ekonomi dan Pelayanan Publik

15 Juli 2026 - 18:19 WIB

Trending di Daerah