Menu

Mode Gelap
 

Headline · 19 Jun 2024 21:55 WIB

SD Jomblang 04 Tidak Terdaftar dalam Sistem PPDB, Disdik Kota Semarang Angkat Bicara


					SD Jomblang 04 Tidak Terdaftar dalam Sistem PPDB, Disdik Kota Semarang Angkat Bicara Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Bambang Pramusinto, memberikan penjelasan terkait keberadaan SD Negeri Jomblang 04 di Kecamatan Candisari dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.

“Saat berita sekolah ‘gaib’ itu muncul, sebenarnya masih dalam proses pembersihan data PPDB,” ujar Bambang pada Rabu (19/6).

Bambang menjelaskan bahwa SD Negeri Jomblang 04 telah digabung dengan SD Negeri Jomblang 03.

“Dalam SK PPDB, SD Jomblang 04 sudah tidak kami munculkan, artinya secara legal formal, SD Jomblang 04 sudah tidak ada,” kata Kepala Dinas Pendidikan.

Ia menambahkan bahwa sekolah tersebut masih muncul dalam sistem PPDB karena proses pembersihan data belum selesai.

“Saat menyusun, programmer mendata semua SD, kemudian dikroscek dengan regulasi. Karena SD Jomblang 04 tidak ada, akhirnya proses pembersihan dilakukan dan sekarang sudah tidak ada dalam sistem,” jelas Bambang.

Mengenai alasan merger SD Jomblang 04, Bambang menyatakan bahwa sekolah tersebut kekurangan peserta didik, dan lokasinya berdekatan dengan sekolah lain.

Bambang juga menekankan pentingnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem PPDB.

“Masyarakat harus yakin dengan sistem PPDB dalam mendaftarkan putra-putrinya. Jika ada kesulitan, tersedia posko PPDB di setiap satuan pendidikan dan di Dinas Pendidikan,” paparnya.

Menurut Bambang, sistem PPDB telah dibahas dengan banyak pihak, termasuk Komisi D DPRD Kota Semarang, Ombudsman, kepala sekolah, NGO di bidang pendidikan, dan Dewan Pendidikan.

“Sudah dibahas dengan berbagai stakeholder dalam kegiatan Ngopi Bareng. Kami melibatkan DPRD Kota Semarang, Ombudsman, organisasi pendidikan, kepala sekolah, hingga Dewan Pendidikan,” terangnya.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas regulasi sistem PPDB tahun 2024, yang mengikuti petunjuk teknis berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.

“Dari pertemuan itu, disepakati penggunaan sistem PPDB di Kota Semarang tahun 2024-2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 1 tahun 2021,” kata Bambang.

Ia juga menyebut komitmen tinggi Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam penggunaan sistem PPDB.

“Bu Wali mempunyai komitmen yang tinggi, tidak perlu titip menitip, gunakanlah sistem PPDB untuk mendaftarkan anak-anaknya,” imbuhnya. (Dhany/ Kabarjateng.id)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Tinggalkan Balasan

1 Komentar

semua sudah ditampilkan
Kabar Terbaru

Polda Jateng Ingatkan Pemudik Tidak Berhenti di Bahu Jalan Tol

15 Maret 2026 - 09:24 WIB

Warga Brangkongan Geger, Seorang Pria Tewas di Atas Pohon Kelapa

15 Maret 2026 - 06:34 WIB

Ahmad Luthfi Tegaskan Adab Jawa Tengah: Tepa Selira, Sopan Santun, dan Gotong Royong

15 Maret 2026 - 05:08 WIB

Gubernur Ahmad Luthfi Tanggapi OTT KPK di Cilacap: Sudah Saya Ingatkan Berulang Kali

15 Maret 2026 - 04:55 WIB

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Trending di KABAR JATENG