Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

DPRD Kota Semarang Bahas Payung Hukum untuk Pendidikan Nonformal dan Inklusif Difabel

badge-check


					DPRD Kota Semarang Bahas Payung Hukum untuk Pendidikan Nonformal dan Inklusif Difabel Perbesar

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tengah merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan nonformal di wilayahnya.

Regulasi ini tidak hanya mengatur lembaga pendidikan yang sudah mapan, tetapi juga menyentuh ruang belajar inovatif dan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Rapat pembahasan Raperda tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang, Siti Roika, di Gedung DPRD Kota Semarang pada Jumat (7/11/2025).

Dalam rapat itu, Siti Roika mengungkapkan bahwa selama ini bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang umumnya diberikan kepada lembaga pendidikan nonformal yang sudah lama terdaftar, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Bentuk dukungan yang diberikan meliputi peningkatan sarana prasarana dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Namun, banyak lembaga pendidikan alternatif seperti taman baca masyarakat, pojok baca, taman pintar, hingga pusat belajar bagi difabel yang belum tersentuh bantuan karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

Melalui Raperda baru ini, DPRD berupaya agar lembaga-lembaga tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan yang sama dari pemerintah daerah.

“Kami ingin memperluas penerima manfaat agar semua bentuk pendidikan nonformal yang berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat juga diakui. Raperda ini akan menjadi pintu bagi mereka untuk memperoleh dukungan dari Pemkot,” jelas Siti Roika, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Semarang.

Ia menambahkan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), lembaga pendidikan nonformal inovatif dan pusat belajar bagi difabel akan mendapatkan status legalitas yang memungkinkan mereka menerima bantuan seperti halnya PAUD.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anak dan warga Semarang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Saat ini, pembahasan Raperda masih berlanjut untuk penyempurnaan substansi aturan. DPRD menargetkan regulasi ini dapat segera disahkan agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum tersentuh program pendidikan dari pemerintah. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap, Polisi Temukan Motor Milik Warga Sidoharjo yang Sempat Hilang

3 Juli 2026 - 13:01 WIB

Polda Jateng Perketat Persyaratan Pengguna Senjata Api Dinas, 410 Personel Ikuti Uji Kompetensi

3 Juli 2026 - 11:52 WIB

Respons Aduan di Media Sosial, Polres Demak Salurkan Empat Kaki Palsu untuk Penyandang Disabilitas

3 Juli 2026 - 10:48 WIB

Luthfi Dorong Pengesahan Raperda Perlindungan Pekerja Informal, Perkuat Jaminan bagi Jutaan Tenaga Kerja

3 Juli 2026 - 10:35 WIB

Zheng He Society Jajaki Kerja Sama dengan Jateng, Fokus pada Investasi, Perdagangan, dan Pariwisata

3 Juli 2026 - 10:26 WIB

Komitmen Lestarikan Budaya, Bandara Ahmad Yani Salurkan Bantuan kepada Sanggar Tari

3 Juli 2026 - 10:19 WIB

Trending di KABAR JATENG