Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

DPRD Kota Semarang Bahas Payung Hukum untuk Pendidikan Nonformal dan Inklusif Difabel

badge-check


					DPRD Kota Semarang Bahas Payung Hukum untuk Pendidikan Nonformal dan Inklusif Difabel Perbesar

SEMARANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang tengah merumuskan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang akan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan nonformal di wilayahnya.

Regulasi ini tidak hanya mengatur lembaga pendidikan yang sudah mapan, tetapi juga menyentuh ruang belajar inovatif dan inklusif bagi penyandang disabilitas.

Rapat pembahasan Raperda tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan Kota Semarang, Siti Roika, di Gedung DPRD Kota Semarang pada Jumat (7/11/2025).

Dalam rapat itu, Siti Roika mengungkapkan bahwa selama ini bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang umumnya diberikan kepada lembaga pendidikan nonformal yang sudah lama terdaftar, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Bentuk dukungan yang diberikan meliputi peningkatan sarana prasarana dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Namun, banyak lembaga pendidikan alternatif seperti taman baca masyarakat, pojok baca, taman pintar, hingga pusat belajar bagi difabel yang belum tersentuh bantuan karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

Melalui Raperda baru ini, DPRD berupaya agar lembaga-lembaga tersebut juga mendapat perhatian dan dukungan yang sama dari pemerintah daerah.

“Kami ingin memperluas penerima manfaat agar semua bentuk pendidikan nonformal yang berperan aktif dalam mencerdaskan masyarakat juga diakui. Raperda ini akan menjadi pintu bagi mereka untuk memperoleh dukungan dari Pemkot,” jelas Siti Roika, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi D DPRD Kota Semarang.

Ia menambahkan, setelah Raperda ini disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), lembaga pendidikan nonformal inovatif dan pusat belajar bagi difabel akan mendapatkan status legalitas yang memungkinkan mereka menerima bantuan seperti halnya PAUD.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anak dan warga Semarang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, tanpa terkecuali,” tegasnya.

Saat ini, pembahasan Raperda masih berlanjut untuk penyempurnaan substansi aturan. DPRD menargetkan regulasi ini dapat segera disahkan agar manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat, terutama mereka yang selama ini belum tersentuh program pendidikan dari pemerintah. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Jepara Gelar Upacara Peringatan di Mapolsek Welahan

2 Juli 2026 - 11:42 WIB

Bandara Ahmad Yani Perkuat Komunitas Musik Jalanan Lewat Program TJSL

2 Juli 2026 - 11:26 WIB

Rektor Unwahas Jalin Kerja Sama dengan Belarusian State University of Foreign Languages, Perkuat Kolaborasi Internasional

2 Juli 2026 - 09:36 WIB

Industri AMDK di Jateng Didorong Berbasis Lingkungan, Ahmad Luthfi Tekankan Konservasi Air

2 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kado Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jateng Terima Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

2 Juli 2026 - 08:53 WIB

Polres Kudus Gandeng IJTI Muria Raya Gelar Lomba Video Kreatif, Pelajar Diajak Kampanyekan Kamtibmas Lewat Konten Positif

2 Juli 2026 - 08:46 WIB

Trending di KABAR JATENG