Menu

Mode Gelap
 

Kabar Semarang

Ketua DPRD Kota Semarang Siap Tampung Aspirasi Buruh, Dorong Dialog Terbuka Soal UMK 2026

badge-check


					Ketua DPRD Kota Semarang Siap Tampung Aspirasi Buruh, Dorong Dialog Terbuka Soal UMK 2026 Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Suasana depan Gedung DPRD Kota Semarang, Senin (3/11), dipenuhi ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja yang menyuarakan aspirasi terkait penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2026.

Dalam aksi tersebut, para buruh meminta DPRD mendukung usulan kenaikan upah menjadi Rp4,1 juta.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menyatakan pihaknya terbuka menampung seluruh aspirasi buruh dan siap menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan pemerintah kota.

“Kami ingin agar penyampaian pendapat dilakukan melalui dialog terbuka, bukan hanya lewat aksi di jalan. DPRD siap memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja dan pemerintah,” ujar Kadar Lusman yang akrab disapa Pilus.

Ia menegaskan, DPRD akan segera mengundang Komisi D, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian, serta Bagian Hukum untuk duduk bersama membahas tuntutan para buruh secara komprehensif.

“Harapan kami, semua pihak bisa menemukan solusi yang adil dan realistis. Penetapan upah sebaiknya didasari kajian sektoral yang mempertimbangkan risiko kerja, terutama di sektor logam dan bahan kimia,” imbuh Pilus.

Sementara itu, Perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Tengah, Sumartono, menjelaskan bahwa angka Rp4,1 juta merupakan hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditambah variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

“Kami berharap DPRD dapat menyampaikan usulan ini kepada Wali Kota, baik untuk penetapan UMK maupun UMSK. Berdasarkan kajian kami, nilai ideal UMK Semarang tahun depan adalah Rp4,1 juta,” ungkapnya.

Menurut Sumartono, besaran upah di Semarang masih tertinggal dibanding kota besar lain di Indonesia.

Penyesuaian dianggap penting untuk menghindari kesenjangan kesejahteraan antarwilayah serta menjaga daya beli masyarakat.

Selain kenaikan UMK, FSPMI juga mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) dengan tambahan berbeda sesuai jenis industri.

Untuk sektor logam, maritim, dan alat transportasi, diusulkan tambahan 6 persen dari UMK; sektor farmasi, tekstil, dan alas kaki sebesar 4 persen; sedangkan sektor agro 2 persen.

Senada, Ketua Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto, menegaskan bahwa tuntutan buruh bukan bentuk kemewahan, melainkan kebutuhan agar pekerja dapat hidup layak.

“Upah saat ini belum sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Kami datang ke DPRD untuk memperjuangkan kesejahteraan buruh Semarang,” ucapnya.

Ia juga menegaskan, jika aspirasi tersebut tidak segera direspons, para buruh siap melanjutkan perjuangan dengan langkah yang lebih tegas.

“Hari ini kami sampaikan aspirasi ke DPRD. Besok kami akan audiensi dengan Wali Kota. Bila belum ada kejelasan, kami siap turun ke jalan lagi,” tandas Karmanto. (day)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Bulan Kemanusiaan PMI Kota Semarang 2026 Resmi Dimulai, Dorong Kesetaraan bagi Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 15:12 WIB

Asah Kekompakan dan Strategi, Tim MLBB Polres Jepara Intensif Berlatih Jelang Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 13:53 WIB

Pemdes Jirapan Laksanakan Musdes Pembentukan Panitia Pengisian Anggota BPD

18 Juni 2026 - 13:44 WIB

1.630 Calon Warga Baru PSHT Sragen Ikuti Prosesi Pengesahan, Ini Aturan Tegasnya

18 Juni 2026 - 11:41 WIB

Kick Off Bulan Kemanusiaan, PMI Semarang Ajak Warga Lebih Peduli Lansia dan Disabilitas

18 Juni 2026 - 10:45 WIB

Dua Tim Terbaik Demak Siap Bertarung di Kapolda Jateng Cup 2026

18 Juni 2026 - 08:42 WIB

Trending di Kabar Demak