Menu

Mode Gelap
 

Headline · 14 Okt 2025 13:37 WIB

KPID Jawa Tengah Kritik Trans7, Tayangan Soal Pesantren Dinilai Tidak Menghargai Keberagaman


					KPID Jawa Tengah Kritik Trans7, Tayangan Soal Pesantren Dinilai Tidak Menghargai Keberagaman Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah angkat suara terkait tayangan salah satu program Trans7 yang membahas pesantren dengan narasi yang dinilai tidak sensitif terhadap nilai budaya dan keberagaman.

Tayangan tersebut menuai kecaman luas dari kalangan kiai, santri, serta masyarakat, hingga muncul seruan boikot di media sosial.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menyatakan keprihatinannya terhadap konten tersebut.

Ia menegaskan, lembaga penyiaran seharusnya menjunjung tinggi prinsip keberagaman sebagaimana tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Kami menyesalkan tayangan itu. Dalam P3SPS diatur dengan jelas bahwa penyiaran wajib menghormati nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan penilaian sepihak terhadap perbedaan,” ujarnya, Selasa (14/10).

Menurut Aulia, pesantren merupakan bagian penting dari warisan budaya bangsa yang sudah mengakar kuat di masyarakat.

Oleh karena itu, ia menilai tidak tepat jika pihak luar memberikan penilaian negatif terhadap praktik yang berkembang di pesantren hanya karena berbeda dengan kebiasaan mereka.

“Penilaian terhadap tradisi pesantren seharusnya datang dari masyarakat pesantren itu sendiri. Peran media adalah menyampaikan informasi secara objektif, bukan membangun narasi yang menyudutkan,” tegasnya.

Aulia juga meminta tim redaksi dan produksi di lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam merancang konten.

Tayangan yang tidak sensitif terhadap keragaman masyarakat dapat menimbulkan keresahan dan merusak tatanan penyiaran yang selama ini berjalan dengan baik.

“Tim produksi perlu lebih cermat. Tayangan seperti ini dapat menciptakan kegaduhan yang sebetulnya tidak perlu dan justru kontraproduktif,” ucapnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat kalangan pesantren yang menyampaikan klarifikasi dan protes sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan tradisi mereka.

Aulia juga mendorong adanya ruang dialog antara pihak pesantren dan media agar kesalahpahaman bisa diminimalkan.

KPID Jawa Tengah, lanjutnya, akan menggelar sidang pleno dalam waktu dekat untuk menelaah isi tayangan, dampak yang ditimbulkan, serta kesesuaiannya dengan aturan penyiaran.

Hasil sidang akan menentukan bentuk sanksi atau teguran yang akan dijatuhkan kepada Trans7.

“Kami akan melihat secara menyeluruh. Faktor yang meringankan dan memberatkan akan dipertimbangkan untuk menentukan apakah cukup dengan teguran atau perlu sanksi lebih lanjut. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka,” jelasnya.

Sementara itu, Trans7 telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik pada Selasa (14/10).

Aulia menilai langkah tersebut merupakan sinyal positif, namun tidak menggugurkan kewajiban regulator untuk melakukan evaluasi.

“Permintaan maaf adalah langkah baik, tapi proses pembinaan tetap harus berjalan. Tujuannya untuk memastikan kesalahan seperti ini tidak terulang,” pungkasnya. (arh)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Publisher

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Jelang Lebaran 2026, Pemprov Jateng Percepat Perbaikan Jalan hingga Akses Wisata

15 Maret 2026 - 00:00 WIB

PWDPI Kota Semarang Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama

14 Maret 2026 - 23:47 WIB

Jalur Tengah Jateng Siap Layani Arus Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 23:19 WIB

Personel Polda Jawa Tengah Sigap Menolong Pemudik di Jalur Mudik

14 Maret 2026 - 22:26 WIB

Pemudik Apresiasi Bantuan Polisi Saat Alami Ban Pecah di Tol

14 Maret 2026 - 21:42 WIB

Polres Klaten Ungkap Kasus Pemerkosaan Perempuan Disabilitas

14 Maret 2026 - 20:55 WIB

Trending di Hukum & Kriminal