SEMARANG, Kabarjateng.id – Sejumlah pengurus harian Aliansi Pro Demokrasi (Prodem) Jawa Tengah mendatangi kantor Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Tengah di Semarang, Kamis (9/10/2025) siang.
Kedatangan mereka bertujuan menindaklanjuti laporan terkait keaslian dokumen ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan kembali menjadi perbincangan publik.
Ketua Prodem Jawa Tengah, Suroto, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan yang sebelumnya dilayangkan oleh seorang pengacara bernama Taufiq pada 18 September 2025.
Aduan itu menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta yang dianggap tidak serius dalam merespons permintaan klarifikasi mengenai salinan ijazah Presiden Jokowi.
“Tujuan kami datang ke KIP Jateng adalah untuk menanyakan perkembangan laporan mengenai permohonan salinan ijazah Presiden Joko Widodo. Proses ini penting untuk menjamin keterbukaan informasi publik,” ujar Suroto.
Ia menuturkan, laporan tersebut telah tercatat secara resmi dalam buku registrasi sengketa informasi KIP Jateng.
Pokok perkaranya adalah penyelesaian sengketa informasi publik terkait permintaan salinan dokumen ijazah yang berada di KPU Surakarta.
Menurut Suroto, KPU Surakarta seharusnya bersikap terbuka karena dokumen yang diminta bersifat administratif dan menyangkut pejabat negara.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Informasi terkait data administrasi pejabat publik harus dapat diakses masyarakat. Ini bukan ranah pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan transparansi seorang pejabat negara,” tegasnya.
Pihak Prodem berharap, setelah kunjungan ke KIP Jateng ini, KPU Surakarta dapat menunjukkan itikad baik dan memberikan salinan dokumen yang diminta.
Menurut Suroto, keterbukaan tersebut penting untuk meredam polemik di tengah masyarakat sekaligus memperkuat penerapan prinsip transparansi di Indonesia.
“Keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam demokrasi. Jika ada sikap tertutup, hal itu justru dapat memicu kecurigaan dan perpecahan di masyarakat,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, rombongan Prodem diterima oleh Asisten Komisioner KIP Jateng, M. Adib Alghani, SH. Berdasarkan penjelasan Suroto, pihak KIP akan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, dengan estimasi waktu penanganan maksimal 14 hari kerja. (af)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.