SEMARANG, Kabarjateng.id – Perjalanan Widodo (25), pemuda asal Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, bersama calon istrinya berubah menjadi pengalaman mencekam.
Mobil yang mereka tumpangi tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang tidak dikenal di kawasan Jalan Arteri Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Rabu malam (24/9/2025) lalu.
Widodo menuturkan, malam itu ia mengendarai mobil Daihatsu Ayla putih berpelat K 1089 QC milik sepupunya yang bernama Siti Mahmudah untuk mengantar calon istrinya ke Mijen, Kota Semarang.
Namun sekitar pukul 19.30 WIB, mobil tersebut diadang oleh dua kendaraan roda empat dan satu sepeda motor. Para pelaku yang diduga merupakan debt collector langsung menuduhnya membawa kendaraan bermasalah.
“Saya langsung diberhentikan dan dituduh membawa mobil bodong. Mereka membentak saya sampai calon istri saya ketakutan dan menangis. Saat saya coba menghubungi sepupu, ponsel saya dirampas,” ungkap Widodo saat melapor ke Polrestabes Semarang pada Kamis (2/10/2025), didampingi tim kuasa hukum dari LBH Putra Ratu Kalinyamat.
Usai kejadian di jalan, Widodo mengaku dipaksa ikut ke kantor Mega Finance Cabang Semarang. Di sana, menurutnya, ia kembali mendapat perlakuan intimidatif.
“Saya mencoba merekam kejadian, tapi handphone saya kembali dirampas dan semua foto serta video dihapus. Jumlah mereka ada sekitar tujuh orang,” tuturnya.
Ia juga dipaksa menandatangani sebuah dokumen tanpa penjelasan yang jelas, kemudian dipulangkan menggunakan transportasi online ke Mijen dengan biaya pribadi.
LBH Putra Ratu Kalinyamat kemudian mendampingi Widodo untuk melaporkan dua kasus ke kepolisian.
“Pertama, kami melaporkan dugaan tindak pidana perampasan mobil yang terjadi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Arteri Pelabuhan,” ujar Syarif Hidayatullah, S.HI, MH, didampingi Sunarto Wibowo Baskoro, SH, MH.
Menurut Syarif, tindakan debt collector tersebut telah melanggar hukum. Mereka memaksa Widodo ke kantor Mega Finance di Peterongan dan membuatnya menandatangani berita acara penyerahan kendaraan.
“Penarikan kendaraan di jalan adalah tindakan melawan hukum. Putusan MK Nomor 18 Tahun 2019 menyebutkan, debt collector tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak di lapangan. Penarikan harus melalui mekanisme hukum resmi, termasuk surat peringatan dan proses pengadilan. Klien kami tidak pernah menerima surat peringatan maupun gugatan,” tegasnya.
Atas dasar itu, LBH Putra Ratu Kalinyamat melaporkan pihak debt collector PT SMM dengan dugaan pelanggaran Pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Selain itu, Siti Mahmudah selaku debitur juga melaporkan Mega Finance Kudus atas dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi.
“Kami telah membuat laporan ke Polres Jepara berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada penyidik,” tambah Syarif.
Melalui dua laporan ini, LBH Putra Ratu Kalinyamat menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak masyarakat yang dirugikan oleh praktik penarikan kendaraan tidak sah serta penyalahgunaan data pribadi.
Sementara itu, pihak Mega Finance Cabang Semarang saat dikonfirmasi menyebut bahwa debitur tercatat di Cabang Kudus.
“Silakan menghubungi cabang Kudus, karena unit tersebut merupakan tanggung jawab Mega Finance Cabang Kudus,” ujar Ahmad Munjaini, perwakilan Mega Finance Cabang Semarang. (lim)







Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.