SEMARANG, Kabarjateng.id – Ribuan mantan pekerja PT Sritex masih menanti kepastian pembayaran pesangon usai perusahaan tekstil raksasa itu dinyatakan pailit.
Kondisi ini mendorong ratusan buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/9/2025).
Dalam aksi tersebut, perwakilan Federasi Serikat Tekstil Sandang dan Kulit KSPSI Jawa Tengah, Eko Widaryanto, menjelaskan bahwa sudah hampir tujuh bulan sejak PHK massal diberlakukan, hak pesangon sekitar 8.500 karyawan belum juga dibayarkan.
Menurutnya, keterlambatan ini salah satunya dipicu oleh lambannya kinerja kurator dalam melakukan penilaian hingga pelelangan aset perusahaan.
“Kita menekan kurator karena proses kerjanya sangat lambat,” ujar Eko.
Ia menambahkan, kondisi para eks buruh kian sulit karena mayoritas belum kembali bekerja.
Dari ribuan orang yang terdampak, hanya sekitar 5–10 persen yang sudah terserap di perusahaan lain.
Hal itu juga dipengaruhi kabar simpang siur mengenai kemungkinan PT Sritex kembali beroperasi, sehingga sebagian pekerja menunda mencari pekerjaan baru.
Saat ini, para buruh hanya bisa mengandalkan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara, hak utama berupa pesangon dan tunjangan hari raya yang dijanjikan baru akan dibayarkan setelah aset Sritex terjual, tetapi hingga kini belum ada kepastian.
“Pak Gubernur tadi menyampaikan akan segera rapat dengan kurator. Jika dalam satu-dua hari belum ada perkembangan, kami akan terus menagih janji itu,” tegas Eko.
Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memastikan bahwa pemerintah provinsi tidak tinggal diam.
Ia sudah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi bersama Satgas PHK Jateng untuk segera menindaklanjuti.
Luthfi menegaskan, pihaknya akan memanggil kurator, pengacara perusahaan, hingga Desk Ketenagakerjaan Polda Jateng untuk duduk bersama mencari solusi.
Ia ingin persoalan pesangon ini segera tuntas dan hak para buruh bisa dipenuhi.
“Kita rapatkan dengan Satgas PHK Pemprov. Besok kurator, pengacara, dan pihak kepolisian kita undang untuk membahas persoalan Sritex. Fokus kita adalah mempercepat penyelesaian pesangon yang tertunda karena proses kurator belum selesai,” tegas Luthfi. (rs)






