Menu

Mode Gelap
 

Headline

Unissula Beri Sanksi Tegas kepada Dosen Terkait Insiden di RS Islam Sultan Agung

badge-check


					Unissula Beri Sanksi Tegas kepada Dosen Terkait Insiden di RS Islam Sultan Agung Perbesar

SEMARANG, Kabarjateng.id – Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin serta kode etik akademik menyusul insiden yang terjadi di Rumah Sakit Islam Sultan Agung pada Jumat, 5 September lalu.

Peristiwa tersebut melibatkan dosen Unissula, Dr. Muhammad Qias Syahputra, saat mendampingi istrinya yang tengah menjalani proses persalinan.

Juru bicara Rektor Unissula, Prof. Jawade Hafid, menjelaskan bahwa sejak awal kasus ini diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme tripartit, yakni antara keluarga pasien, tenaga medis, dan pihak rumah sakit.

Namun, karena salah satu pihak yang terlibat adalah dosen Unissula, kampus merasa perlu mengambil langkah khusus sesuai aturan internal.

Untuk itu, pihak universitas membentuk Dewan Etik Dosen yang bertugas mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Direktur RS Islam Sultan Agung dr. Agus Ujianto, SpOG, dokter yang menangani persalinan dr. Stefani, serta Dr. Qias sendiri.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa terjadi ketegangan saat proses persalinan.

Pasien mengalami rasa sakit hebat dan membutuhkan tindakan anestesi (ILA). Namun, keterlambatan kehadiran dokter anestesi memicu reaksi emosional dari Dr. Qias.

Ia sempat mengeluarkan kata-kata tidak pantas serta mendorong dokter keluar dari ruang bersalin.

Walaupun tidak ditemukan bukti pemukulan atau tindak kekerasan serius, Dewan Etik menilai tindakan tersebut tidak sesuai dengan etika dosen.

Selain itu, tercatat pula kerusakan pada pintu ruang persalinan akibat tindakan tergesa-gesa Dr. Qias saat berusaha mencari dokter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dewan Etik merekomendasikan pemberian sanksi.

Rektor Unissula kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025, yang menetapkan Dr. Qias dibebaskan sementara dari seluruh tugas akademik selama enam bulan, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 17 Maret 2026.

Prof. Jawade menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan sekadar hukuman, melainkan juga langkah menjaga integritas universitas dan memberikan keteladanan bagi sivitas akademika.

“Unissula tidak akan menoleransi setiap tindakan yang melanggar etika, baik di dalam maupun di luar kampus. Seorang dosen adalah panutan bagi mahasiswa dan masyarakat. Karena itu, sikap yang bertentangan dengan nilai keislaman dan kode etik akan ditindak dengan tegas,” ujarnya, Kamis (18/9).

Lebih lanjut, pihak universitas mengingatkan pentingnya penerapan nilai birrul walidain (berbakti kepada orang tua) dan takrimul aula (menyayangi yang muda) dalam kehidupan akademik.

Prinsip tersebut menjadi dasar moral Unissula dalam membentuk generasi unggul, berakhlak, dan bermanfaat bagi umat, bangsa, serta negara.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua agar lebih sabar, bijak, dan tetap menjaga martabat sebagai pendidik. Dengan berlandaskan kasih sayang dan akhlak mulia, setiap dosen diharapkan dapat menjalankan tri dharma perguruan tinggi secara profesional,” tambahnya.

Unissula berharap keputusan ini menjadi pelajaran berharga, sekaligus menegaskan fokus utama universitas untuk terus mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (ud)

Tinggalkan Balasan

Kabar Terbaru

Dua Tersangka Bobol 12 Tower Telekomunikasi di Kabupaten Semarang, Satu Pegawai Perusahaan Diamankan

11 September 2026 - 10:22 WIB

Lahan Dekat Makam Dangkel Ambarawa Terbakar, Petugas Gabungan Bergerak Cepat

11 September 2026 - 09:44 WIB

BKD Jateng Digitalisasi Pengelolaan 3.754 Aset Daerah Senilai Rp37,7 Miliar

11 September 2026 - 09:37 WIB

Khatam 30 Juz, Hafiz-Hafizah di Jateng Bisa Dapat Bisyaroh Tanpa Proposal

11 September 2026 - 08:58 WIB

Pelajar Demak Meninggal dengan Luka Tusuk, Polisi Usut Dugaan Duel

10 September 2026 - 18:31 WIB

Wartawan Dihalangi saat Liputan MBG di Rembang, PWI Jateng Angkat Bicara

10 September 2026 - 18:17 WIB

Trending di KABAR JATENG